Siswa Pembacok Guru Hulaliu Dititipkan di Panti Sosial
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZBN, terduga pelaku pembacokan terhadap ES, bapak guru SD Negeri 2 Hulaliu, dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Anak 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMA ini disangkakan penyidik unit Reskrim Polsek Haruku, dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
"Setelah memeriksa dua orang saksi, pelaku pembacokan, siswa SMA berinisial ZBN kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada kabartimurnews.com, Selasa (5/5).
Sesuai prosedur, tambah Kaisupy, tersangka yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur ini kemudian dititipkan sementara di PSBR, Lateri 3, Kota Ambon.
"Kami kenakan Pasal 351 ayat (1) dan telah dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri 3 Ambon," tandasnya.
Untuk diketahui, ZBN diduga membacok ES menggunakan parang, hanya untuk membela DM, ayahnya. Dia melihat korban nyaris menusuk bapaknya tersebut menggunakan pisau.
Kasus penganiayaan itu terjadi di depan rumahnya, Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (3/5) sekira pukul 22.30 WIT. (KTC)
Komentar