KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZBN, terduga pelaku pembacokan terhadap ES, bapak guru SD Negeri 2 Hulaliu, dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Anak 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMA ini disangkakan penyidik unit Reskrim Polsek Haruku, dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
“Setelah memeriksa dua orang saksi, pelaku pembacokan, siswa SMA berinisial ZBN kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada kabartimurnews.com, Selasa (5/5).
Sesuai prosedur, tambah Kaisupy, tersangka yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur ini kemudian dititipkan sementara di PSBR, Lateri 3, Kota Ambon.



























