KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Proses eksekusi lahan di dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ricuh. Aparat keamanan dibombardir batu oleh warga setempat yang menghadang. Dua anggota polisi terluka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit dr. Ishak Umarella, Kamis (5/3).
Dua anggota yang terluka adalah Ipda Januar, Komandan Pleton (Danton) Dalmas. Dia mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan setelah terkena lemparan batu. Bripka Yohanes Ngilawana, juga terkena lemparan batu. Kepalanya robek hingga bersimbah darah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur mengungkapkan, proses eksekusi riil pada objek lahan di dusun Waiselaka yang berada di petuanan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu ini dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.30 WIT.
Eksekusi sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 16/Pen/Pdt.Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/Pdt.G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020. Surat eksekusi memerintahkan untuk keluar meninggalkan objek dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat atau pemohon dalam keadaan kosong.
Proses eksekusi yang dilaksanakan tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Saat itu, pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy dan keluarganya sempat menolak eksekusi.
Mereka memprotes eksekusi dengan alasan hingga saat ini putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tersebut belum keluar. Sehingga, mereka menegaskan agar objek tersebut tidak boleh dieksekusi. Menurut tergugat, mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada PN Ambon. Sayangnya, PN tetap mengacu pada putusan pengadilan sehingga proses eksekusi harus tetap dilaksanakan.


























