Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Eksekusi Lahan di Waai Ricuh, Dua Anggota Polisi Terluka

badge-check


Eksekusi Lahan di Waai Ricuh, Dua Anggota Polisi Terluka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Proses eksekusi lahan di dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ricuh. Aparat keamanan dibombardir batu oleh warga setempat yang menghadang. Dua anggota polisi terluka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit dr. Ishak Umarella, Kamis (5/3).

Dua anggota yang terluka adalah Ipda Januar, Komandan Pleton (Danton) Dalmas. Dia mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan setelah terkena lemparan batu. Bripka Yohanes Ngilawana, juga terkena lemparan batu. Kepalanya robek hingga bersimbah darah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur mengungkapkan, proses eksekusi riil pada objek lahan di dusun Waiselaka yang berada di petuanan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu ini dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.30 WIT.

Eksekusi sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 16/Pen/Pdt.Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/Pdt.G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020. Surat eksekusi memerintahkan untuk keluar meninggalkan objek dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat atau pemohon dalam keadaan kosong.

Proses eksekusi yang dilaksanakan tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Saat itu, pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy dan keluarganya sempat menolak eksekusi.

Mereka memprotes eksekusi dengan alasan hingga saat ini putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tersebut belum keluar. Sehingga, mereka menegaskan agar objek tersebut tidak boleh dieksekusi. Menurut tergugat, mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada PN Ambon. Sayangnya, PN tetap mengacu pada putusan pengadilan sehingga proses eksekusi harus tetap dilaksanakan.

Saat proses eksekusi dengan mengerahkan satu unit alat berat dilakukan, sekira pukul 12.30 WIT, mendapat perlawanan dari pihak tergugat. Mereka membakar ban bekas dan melempari petugas dengan batu.

Aksi lempar batu itu sempat membuat personel Dalmas Awal Direktorat Samapta Polda Maluku dan Personel Polresta Pulau Ambon terpaksa melepas tembakan gas air mata dan tembakan peringatan ke udara. Hal itu dilakukan agar massa tergugat membubarkan diri.

“Namun saat itu warga yang melakukan pelemparan dan menolak jalannya eksekusi masih terus melakukan pelemparan dengan batu kepada pihak keamanan sehingga mengakibatkan 2 Personil Dit Samapta Polda Maluku mengalami Luka akibat terkena lemparan batu,” kata sumber kepada Kabar Timur.

Akibat mendapat perlawanan secara bertubi-tubi dan untuk mencegah jatuhnya korban dari kedua belah pihak, sekira pukul 13.10 WIT, puluhan personel pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP. Amin, terpaksa ditarik.

“Untuk sementara kegiatan eksekusi dihentikan menunggu hasil rapat konsolidasi, karena pihak tergugat masih terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan batu,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat Kepolisian Resort (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku