300 Botol Liquid Vape Dimusnahkan

Husen Toisuta/KabarTimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kantor Bea dan Cukai Ambon memusnahkan hasil sita berupa 300 botol liquid vape atau cairan rokok elektrik beragam merk ilegal. 6.988 batang rokok dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis, juga turut dimusnahkan, Selasa (3/12).

Pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp. 66.946.000 tersebut, berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Ambon, Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Ambon Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, sejumlah barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 25.334.710.

"Penindakan pada tahun 2017 sebanyak 1 kasus, tahun 2019 sebanyak 9 kasus dan 10 kasus di tahun 2019," kata dia kepada wartawan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea dan Cukai Ambon terus berupaya maksimal untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasar adalah legal dan tidak membahayakan masyarakat.

"Pemusnahan barang ilegal ini karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi palsu dan dilekati pita cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Yanti.

Bea dan Cukai Ambon mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara Legal.

"Pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui Bea dan Cukai tetap semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri yang bersih, adil dan transparan," tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...