Sapteno: Seleksi Sekda Belum Ada Yang Daftar

M.J. Sapteno

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ketua Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, M.J. Sapteno mengatakan hingga hari kelima pasca resmi dibukanya pendaftaran seleksi Sekda Maluku, belum ada pendaftar yang daftarkan diri.

"Sampai sudah hampir satu minggu pendaftaran dibuka ini sejak 4 Oktober pekan kemarin, belum ada yang mendaftar,"ungkap pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Pattimura Ambon itu saat dihubungi Kabar Timur via seluler Selasa (8/10) malam.

Dijelaskannya, alasan dari belum adanya pendaftar untuk seleksi jabatan Sekda Maluku ini dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi calon pendaftar. "Jadi itu karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi, ada sekitar 13 persyaratan kalau tidak salah,"sambungnya.

Olehnya itu, kata dia menambahkan, Pansel akan menunggu hingga tenggat waktu penutupan pendaftaran. "Jadi kita tunggu saja sampai 16 Oktober, penutupan pendaftaran untuk selanjutnya kita proses,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, Panitia Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi Maluku resmi dibuka Jumat (4/10) hingga 16 Oktober 2019.

Dua hari dibuka, belum ada bakal calon Sekda yang mendaftar. "Pada hari pertama dibukanya pendaftaran tanggal 4 Oktober, belum ada yang mendaftar secara resmi ke Panitia Seleksi," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono dihubungi, Minggu (6/10).

Jasmono menjelaskan, sekitar 13 persyaratan harus dipenuhi untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka Sekda Maluku. "Calon peserta tentunya harus mempersiapkan semua persyaratan tersebut sebelum mendaftar ke Pansel," sambung Jasmono yang juga menjabat Kepala Biro Pemerintahan Maluku itu.

Persyaratan tersebut adalah salinan ijazah pendidikan yang dilegalisir, daftar riwayat hidup bermaterei 6.000, salinan putusan kenaika pangkat terakhir yang dilegalisasi, salinan penilaian prestasi kerja pegawai tahun 2017 dan 2019 yang dilegalisasi. Berikut surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang jalani proses hukuman disiplin, serta tidak serta dalam proses peradilan pidana. Salinan bukti penyerahan LHKPN terakhir bagi wajib LHKPN atau LHKASN yang diregalisasi, salinan penyerahan SPT tahun 2017 dan tahun 2018 bagi wajib pajak yang diregalisasi.

Salinan atau fotocopy sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang dilegalisir, salinan sertifikat Diklat Jenjang Ahli Utama bagi pejabat fungsional yang dilegalisir, surat rekomendasi atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Maluku, pas foto terbaru ukuran 4x6 empat lembar, lamaran beserta dokumen administrasi dan dokumen persyaratan administrasi.

Jasmono mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengumuman pendaftaran untuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi termasuk seleksi Jabatan Sekda Provinsi adalah 15 hari kalender.

"Secara resmi pengumuman untuk seleksi sekda Provinsi Maluku sudah mulai dilakukan sejak tanggal 2 sampai 16 Oktober 2019, melalui media cetak elektronik, papan pengumuman maupun web BKD Maluku. Pengumuman juga dilakukan melalui surat resmi dari panitia seleksi yang telah disampaikan kepada Pemda provinsi secara nasional, Pemda kabupaten/kota dan Kementerian/Lembaga,"jelasnya.

Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, dirinya menginginkan Sekda yang terpilih dari hasil seleksi, bisa dapat bekerjasama. "Sekda yang terpilih bisa bekerjasama dengan saya," ujar Murad usai mengikuti upacara HUT TNI ke-74 di Lapangan Merdeka, Ambon, Sabtu (5/10).
Murad juga memastikan, Sekda yang terpilih tidak mungkin dari unsur perempuam, apalagi cantik. "Kan tidak mungkin pilih perempuan cantik yang masih muda, terus kalau di telepon jam 3 subuh untuk datang ke rumah gimana," canda Murad disambut tawa awak media.
Jika Pansel Sekda telah merampungkan tugasnya, Pemprov Maluku akan menyurati Mendagri. (RUZ)

Komentar

Loading...