Pakar: 45 Anggota DPRD Harus Dilantik

Istimewa

 KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Siapapun termasuk Mendagri tidak boleh ada yang mengabaikan putusan MK yang yang sifatnya final dan mengikat.

Dua calon anggota terpilih DPRD Maluku periode 2019-2024, Wellem Kurnala PDIP dan Roby Gaspersz (Gerindra), kabarnya gagal dilantik. Langkah keduanya ke kursi parlemen dihadang keputusan Mahkamah Partai. 

Kabar dibatalkan dua Caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU, hanya karena adanya Keputusan Mahkamah Partai, ditanggapi tiga Pakar Hukum Tata Negara, masing-masing Refly Harun, Margarito Kamis dan Feri Amsari, yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, terpisah, Minggu, kemarin.

Margarito Kamis menyarankan KPU atau siapapun termasuk Mendagri tidak tunduk pada putusan Mahkamah Partai dan tetap konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan caleg pada Pemilu Legislatif 2019. KPU diminta tetap konsisten menetapkan Caleg terpilih berdasarkan hasil pemilu meski tidak berperkara di MK.

Menurut Margarito, putusan MK bersifat final and binding (mengikat).  “Jadi sudah seharusnya KPU menjalankan putusan MK. Jika menentang keputusan MK, KPU (termasuk Mendagri) dapat dianggap bertindak sewenang-wenang, melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Margarito.

Margarito menilai keputusan Mahkamah Partai itu tidak berlaku karena perkara yang sama sudah pernah diputuskan oleh MK. Mahkamah Partai tidak bisa mengesampingkan putusan MK. “Tidak ada dasar sama sekali Mahkamah Partai mengesampingkan putusan MK. Jadi itu sebabnya KPU tidak bisa melaksanakan keputusan Mahkamah Partai. Caleg terpilih yang sudah diputuskan oleh MK harus dilantik,” tegasnya.

Dia menegaskan, Pergantian antar waktu (PAW) anggota parleman merupakan persoalan internal partai. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), syarat PAW, pertama karena meninggal dunia. Kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan. 

“Tidak bisa PAW berlandaskan putusan Mahkamah Partai. PAW hanya bisa dilakukan kalau orang itu (anggota parlemen) meninggal, mundur atau lain-lain. PAW tidak sah didasarkan putusan Mahkamah Partai,” ujar Margarito.

Jika tetap PAW dipaksakan, KPU bisa diperkarakan. “Jangan sampai ke situ (diperkarakan), jangan dulu andai-andai ke situ. Begini, KPU harus hati-hati. Jangan ngaco deh, jika (setelah legislator dilantik) melakukan PAW karena perintah Mahkamah Partai. Pokoknya, tidak bisa,” tegasnya.

KPU, Mahkamah Partai termasuk Mendagri diminta tunduk dan berpedoman pada UU MD3 dan UU Nomor 23 tahun 2014 14 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang DPR, DPRD. Adakah PAW itu karena perintah Mahkamah Partai? 

“Tidak ada satu pun ketentuan PAW itu karena perintah Mahkamah Partai kecuali dia meninggal dunia atau lain sebagainya. Jadi tidak ada dasarnya KPU menjalankan perintah Mahkamah Partai,” jelas Margarito.

Sementara itu, Refly Harun mengatakan, penggantian secara normal terhadap caleg terpilih tidak dapat dilakukan. “Kalau (Caleg) keluar sebagai pemenang wajib dilantik dulu. Perkara nanti PAW, karena ada kesalahan soal lain. Yang penting dia harus dilantik dulu untuk kepastian. Tapi PAW tidak boleh semena-mena juga,” jelasnya. 

Refly katakan, Caleg yang terpilih itu karena memang meraih suara terbanyak di Pileg dan ditetapkan sesuai jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Selain itu bisa juga (dinyatakan pemenang) karena putusan  MK. “Jadi di luar itu tidak ada. Menurut saya tidak ada mekanismenya, kalau seandainya seseorang (caleg) itu terpilih disuruh mundur atau diberhentikan dari partai, tentu ada alasannya,” kata Refly. 

Hasil pemilu itu harus ditetapkan melalui proses pelantikan. “Soal nantinya setelah dilantik disuruh mundur dan lain sebagainya itu soal lain. Lantik dulu orang yang berhak, mekanisme internal partai silahkan berjalan setelah orang itu dilantik,” katanya. 

Refly menilai tugas Mahkamah Partai itu bukan untuk memecat orang (kader partai) tapi tugasnya untuk menyelesaikan konflik internal partai. “Kalau dia nggak ada kesalahan nggak boleh diganti. Tugas Mahkamah Partai itu bukan untuk menghukum orang yang nggak ada konfliknya. Mahkamah Partai tidak memecat orang, tapi menyelesaikan masalah internal,” katanya. 

Menurutnya orang yang dirugikan atas keputusan Mahkamah Partai bisa mengadukan ke pengadilan. “Sebenarnya dalam konteks pemilu harusnya mereka tahu kalau sudah ada putusan KPU dan diperkuat putusan MK, ya nggak boleh (diganti). (Anggota dewan) suatu saat diganti bisa saja. Tapi PAW itu harus punya alasan yang jelas misalnya diberhentikan dari partai dan sebagainya, nggak boleh sembarangan,” kata Refly.

Karena itu, seharusnya KPU tidak menjalankan keputusan Mahkamah Partai. “Intinya adalah keputusan Mahkamah Partai itu tidak berlaku karena ini bukan konflik internal. Orang (caleg terpilih) dilantik atau tidak itu tidak boleh didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai tapi dilandaskan pada hasil pemilu dan putusan MK kalau ada gugatan. Mahkamah Partai tidak berhak menetapkan seseorang dilantik atau tidak,” jelasnya. 

Hal senada ditegaskan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari. Dia mengatakan, hasil pemilu yang telah ditetapkan MK tidak boleh dikesampingkan. Siapapun termasuk Mendagri tidak boleh ada yang mengabaikan putusan MK yang yang sifatnya final dan mengikat. “Harus patuh pada putusan MK, siapapun termasuk Mendagri,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi ( USaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini . 

Jika nantinya caleg terpilih yang diputuskan MK dan ditetapkan KPU di PAW karena menjalankan putusan Mahkamah Partai maka batal demi hukum. “Pelantikan (PAW) yang tidak didasari putusan MK dapat dinyatakan batal demi hukum. Kedudukan yang dilantik itu tidak sah,” tegas Feri.  (KT)

Komentar

Loading...