Warga Batumerah Tolak Digusur

Foto: RUZADY ADJIS/KABAR TIMURWARGA DEMO: Puluhan warga Batu Merah Ambon melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Ambon, Senin (26/8) menolak rencana Pemkot Ambon menggusur rumah warga dan kios di pinggiran jalan Jenderal Sudirman.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga Batu Merah Kecamatan Sirimau menolak penggusuran Jalan Jendral Sudirman tahap dua yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penolakan warga disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan dari kawasan Jalan Sudirman menuju Balai Kota dan berakhir di DPRD Kota Ambon,Senin.

Koordinator lapangan Muthalib Ridwan Walla meminta Pemkot Ambon menghentikan penggusuran, karena sebelumnya telah menjalankan kesepakatan dengan DPRD dan Pemkot Ambon sejak tahun 2012 yakni penggusuran dilakukan dengan jarak 11,5 meter dari jalan.

“Kami siap ditata Pemkot Ambon mulai sekarang dan sampai kapanpun tanpa harus ada yang digusur,” katanya. Pihaknya kata Muthalib meminta Pemkot Ambon untuk tidak mempersulit warga  melakukan pengurusan sertifikat tanah, IMB, ijin usaha dan lainnya.

“Kami juga meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ambon untuk tidak mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari Nurlette,” ujarnya.

Selain itu warga juga menagih janji DPRD Kota Ambon dan sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, saat pertemuan dengan warga desa Batu Merah di ruang Paripurna DPRD Ambon pada 11 Oktober 2018.

Pertanggungjawaban DPRD Ambon dibutuhkan karena telah menyampaikan pernyataan untuk melakukan mediasi dengan Pemkot terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko yang telah digusur. “DPRD berjanji akan memediasi warga dengan Pemkot untuk membicarakan ganti rugi 22 rumah dan ruko yang telah digusur,” katanya.

Diakuinya, jika tuntutan warga Batu Merah tidak mendapatkan kesepakatan dari Pemkot Ambon, maka akan ditindaklanjuti dengan aksi demo yang lebih besar.

“Kami minta ada perhatian dari Pemkot maupun DPRD untuk melihat hal ini, karena jika tidak ada kesepakatan pasti kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami diterima,” tandas Muthalib.

Sementara itu Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, pernyataan sikap yang disampaikan warga akan disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku pengambil kebijakan.

“Saat ini pak wali sedang tugas luar daerah, saya bukan pengambil kebijakan karena itu pernyataan sikap saudara-saudara akan saya sampaikan ke wali kota dan wawali,” ujarnya. 

Dalam aksinya juga warga mengusung pamflet bertuliskan diantaranya: Pemkot Ambon harus taati undang-undang tata ruang yang sebenarnya, tiap tahun warga ditakuti penggusuran, kami menagih janji walikota Ambon Richard Louhenapessy bahwa tidak ada penggusuran di Jalan Jenderal Sudirman, ada apa di Jalan Jenderal Sudirman dianaktirikan?

Penggusuran paksa pelanggaran HAM berat, DPRD telah menghianati warga Jalan Jenderal Sudirman, Pemkot Ambon menindas rakyat dan katong bukan binatang asal gusur tanpa solusi. 

Orasi demonstran yang menggunakan perangkat sound system yang diangkut mobil pick up terdengar sampai di seluruh ruangan OPD di Balai Kota Ambon. Demo damai ini menarik perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot Ambo dan pengendara yang melintasi jalan Sultan Hairun.

Kawasan jalan Jenderal Sudirman yang berada di pusat Kota Ambon selain pemukiman warga juga berdiri deretan ruko dan kios milik warga setempat. Di kawasan itu berdiri gedung-gedung instansi Pemerintah dan Hotel. 

Terpisah, Anggota DPRD Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin mengingatkan Pemkot Ambon untuk bertindak elegan. Pendekatan harus lebih manusiawi. Misalnya, walikota mengundang makan malam atau menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut  bersama warga. 

“Jangan terus-menerus menyampaikan surat akan dilakukan penertiban, itu kan tidak ada kepastian. Tugas pemerintah mensejahterakan masyarakatnya. Itu cara represif. Mereka (warga) juga akan tertekan kalau seperti demikian,” tegas politisi PPP itu, kemarin.Menurutnya, kawasan Jalan Jenderal Sudirman sudah menjadi pusat ekonomi dan itu muncul dari aktivitas warga. Untuk itu, pemerintah tidak semestinya melihat bangunan-bangunan (ruko) ini sebagai sebuah masalah. 

Jika dianggap sebagai pemukiman kumuh, Pemkot harus menata atau mempercantik, tidak dengan cara penggusuran. Menurutnya, bangunan di kawasan itu diubah dengan dicat warna yang sama sehingga bisa menjadi pusat ekonomi baru di kota Manise ini.

“Apalagi sudah ditunjang dengan keberadaan gedung perkantoran dan hotel di kawasan itu. Jika kios, ruko dipoles dengan model dan cat yang warnanya seragam akan lebih bagus lagi dan bisa menjadi pusat ekonomi baru,” ujarnya.

Rovik menyutujui penggusuran, jika tanah di kawasan itu merupakan lahan milik negara atau milik pemkot Ambon. “Tapi jika tidak atau lahannya milik pribadi (warga), eloknya dipercantik dan ditata bersama-sama,” ujarnya. (MG2/MG3)

Komentar

Loading...