Kapolres Aru Enggan Dikejar Soal Afirmasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kepala Polres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa, secara tegas mengaku enggan “dikejar” atau didesak soal pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2018.
Kasus dugaan korupsi peralihan anggaran sebesar Rp15.594.000.000 itu, saat ini sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Aru.
“Masih mentah. Saya tidak mau dikejar. Nanti hubungi Kabid Humas saja,” kata Adolf Bormasa melalui panggilan telepon aplikasi Whatsapp kepada Kabar Timur, Rabu (21/8).
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Selain itu, saat ini pihaknya masih fokus dengan berbagai kegiatan hari kemerdekaan. “Kita masih fokus dengan kegiatan 17-an. Nanti baru saya berikan info selanjutnya melalui Kabid Humas,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan proyek Dinas Perhubungan (Dishub) lebih diprioritaskan pemerintah pusat dibanding Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga diduga tidak terima. Dia lalu menyulap 2 Kepala Dinas menjadi 1. Langkahnya mulus, DAK Afirmasi 2018 dialihkan. Sayang, tercium polisi.
Kepala Dishub awalnya dijabat A. Tabela. Sementara PUPR Edwin Nanlohy. Kini, dua Kepala Dinas itu diganti oleh Edwin Pattinasarani (Kadis Dishub dan Plt Kadis PUPR). Alhasil, lelang proyek perencanaan dermaga pelabuhan rakyat dan tiga unit tambatan perahu dihentikan. DAK Afirmasi berpindah untuk proyek jalan lingkar Pulau Wamar yang hanya Rp13 miliar. Sedangkan Pagu Afirmasi Rp15,594 miliar.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur dari sejumlah sumber di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, mengungkapkan, DAK Afirmasi dikucurkan bukan ansih dari Kementerian Desa. Ini melalui pembahasan melelahkan dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari pusat maupun daerah.
Pembahasan DAK Afirmasi dimulai dari tahun 2017 lalu. Pertama digelar di Jakarta. Ratusan daerah berciri kepulauan, tertinggal dan berada di perbatasan mengusulkan rencana kerja. Kepulauan Aru sendiri dihadiri Dishub, PUPR dan Bappeda.
Dishub dan PUPR masing-masing mengusulkan rencananya. Dishub mengusulkan 2 paket perencanaan. Diantaranya dermaga pelabuhan rakyat dan tambatan perahu (4 unit). Ditambah 3 unit mobil pickup. Sementara PUPR usulkan jalan lintas Pulau Wamar.
Pembahasan pertama yang digelar sekitar Juli 2017 itu berlangsung di Penensula Hotel. Hasilnya, pemerintah pusat yang dihadiri Kementerian Desa, Bappenas dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menimbang, menilai serta menyepakati usulan Dishub Kepulauan Aru. Menurut mereka, usulan tersebut lebih urgensi, dibanding pembangunan jalan.
Setelah pengusulan diterima, rencana yang diajukan Dishub diinput ke dalam sistem pada bagian perencanaan. Dua bulan berlalu, Dishub kembali diundang untuk pembahasan kedua yang berlangsung di Bekasi. “Saat itu yang hadir dari Dishub dan Bappeda. PUPR tidak datang,” jelasnya.
Pada pembahasan kedua yang dibahas adalah dari Dishub. Artinya pembahasan sudah mulai mengerucut secara teknis. Bahkan telah membicarakan nilai Pagu. Rencananya Rp15,594 miliar.
Kemudian, lanjut dia, pada pembahasan terakhir Bulan November 2017, usulan yang dibahas pada pertemuan kedua disahkan. Nilai Pagu DAK Fisik Afirmasi bidang Transportasi pada Dishub Kepulauan Aru diketok Rp15,594 miliar.
“Saat itu katong di Dobo sedang menunggu hasil pengesahan di Bogor untuk dimasukan ke dalam RAPBD. Katong tunggu sampe jam 12 malam, baru di bahas di DPRD,” tambah sumber lainnya.
Dengan adanya peralihan ini, maka diduga ada orang dalam di Kementerian Desa yang bersekongkol untuk memuluskan perpindahan anggaran dari proyek ditangani Dishub ke pembangunan jalan tersebut.
“Ini yang harus diselidiki polisi. Siapa orang dalam itu. Lalu kenapa Bupati ingin sekali membuat jalan. Padahal saat ini kebutuhan jalan yang dibuat tidak dianggap sangat dibutuhkan. Jalan itu untuk apa. Tidak ada manfaatnya sama sekali,” katanya.
Sumber merasa heran ketika lelang perencanaan yang sudah dicairkan sebesar Rp600 juta lebih itu dihentikan. “Kalau dihentikan berarti Kepala Dinas saat ini (Edwin Pattinasarani) diduga membuat surat permintaan penghentian lelang kepada dirinya sendiri. Lalu uang ratusan juta yang sudah cair gimana? Apakah akan diminta untuk dikembalikan?,” heran sumber sambil berharap Polres Kepulauan Aru bisa mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Jalan yang dikerjakan itu anggarannya hanya Rp13 miliar. Sementara DAK Afirmasi Rp15 miliar lebih. Lalu sisanya kemana? Siapa yang mau bertanggungjawab dengan proses pencairan yang sudah diterima pihak ke tiga? Polisi juga harus mengejar ini,” tandasnya.
Mantan Kepala Dishub yang kini menjabat Kepala Disperindak Kepulauan Aru, A. Tabela yang dikonfirmasi Kabar Timur enggan berbicara banyak. Dirinya hanya mengetahui jika dana DAK Afirmasi 2018 dikucurkan kepada Dishub.
“Saya tidak tahu soal peralihan. Karena saya saat itu sudah dimutasi,” kata Tabela singkat yang mengaku berada di Ambon melalui telepon genggamnya, kemarin. (CR1)
Komentar