Gubernur: APIP Harus Tegak Lurus

Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) jangan sekali-kali merubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Tetapi APIP harus tegak lurus terhadap standar dan kode etik. 

Pesan ini disampaikan gubernur saat penandatangan kerja sama penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah antara  (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (13/8).

Kerja sama ini ditandatangani seluruh bupati/walikota bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di Maluku. Penandatanganan kerja sama disaksikan Gubernur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono dan juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simanjuntak.

Gubernur menegaskan, pendatangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerjasama saling mendukung antara APIP dan APH, menjadi sarana untuk saling tukar-menukar data dan informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat.

Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan ditinjaklanjuti sesuai dengan kewenanganya masing-masing, namun sangat diharapkan agar APH harus selalu berkoordinasi dan menggandeng APIP dalam pengaduan masyarakat.

Mantan Dankor Brimob Polri itu mengatakan, penanganan laporan atau APIP menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara ataupun daerah sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH.

Namun, dia sangat berharap dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengawasan, APIP dapat menjadi pencegah terjadinya kerugian pendampingan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana surat edaran tentang Pengawasan atas Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan oleh Satuan Kerja tanggal 24 Juli 2019. 

Begitu juga dengan APH, diingatkan, ketika dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi tidak langsung dilakukan penyelidikan tetapi dilakukan audit dulu oleh APIP, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang  tidak membutuhkan pendampingan oleh APIP dan dapat mengabaikan perjanjian kerja sama ini oleh APH.

Murad katakan, Presiden Joko Widodo, berharap agar pelaksanaan program di daerah tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan. “Harapan ini disampaikan Presiden sebagai tanggapan atas hasil evaluasi pemerintahan dan pembangunan di daerah yang agak lambat beberapa waktu lalu,” ujar Murad.

Pelaksanaan penyelenggaraan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan tiga lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, merupakan salah satu jawaban atas harapan yang pernah disampaikan oleh Presiden, sebagai upaya ataupun formula baru menghadang kriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah. 

Ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. “Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan keranah pidana, namun jangan coba-coba apabila terindikasi terjadi korupsi, kolusi ataupun nepotisme, saudara-saudara pasti tahu muaranya, tentunya siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sinergitas dan saling percaya antara APIP dan APH menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas penangangan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak saling mencurigai yang pada akhirnya saling mengintip.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Simanjuntak, mengatakan, penandatangan MoU ini adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi. “Pak Kajati katakan, lebih baik kita mencegah, sebelum sesuatu terjadi, dari pada menindak, karena biaya penindakan itu mahal,” ucapnya. 

Untuk itu, dia menyarankan khususnya Inspektorat kabupaten/kota, sebelum melakukan kegiatan berjalan, Inspektur atau UPT meminta supervisi dari aparat penegak hukum, kepolisian atau kejaksaan, untuk melihat langkah-langkah yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, apakah sudah benar dari sisi hukumnya atau belum supaya tidak terjadi penyimpangan .

“Jadi ini lebih preventif untuk pencegahan, jangan lagi terlalu banyak ditangkap, lebih bagus dicegah,” pungkasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...