KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dingin menyikapi kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara bernilai jumbo, Rp 73 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Yasin Payapo kuncinya.
Temuan BPK RI tahun 2006-2016 Rp 73 miliar yang kini jadi beban hutang Pemkab SBB, ada ditangan Bupati Yasin Payapo. Apakah akan membiarkan menggelinding jadi bola liar, atau serius membawa masalah ini ke ranah hukum?
“Khan hasil audit BPK itu yang seperti anda bilang tadi sifatnya rekomendasi. Ya, kalau seperti itu tinggal diselesaikan dulu secara internal Pemdanya khan? Kalau tidak bisa baru kita tindaklanjuti informasi itu,” ucap Kasipenkum Kejati Maluku kepada Kabar Timur, Selasa (12/8) melalui telepon seluler.
Sebelumnya, elemen pemuda dan masyarakat daerah ini mengancam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Maluku jika akumulasi kebocoran anggaran temuan BPK RI tahun 2006-2016 sebesar Rp 73 miliar tidak diusut.
Namun setelah disampaikan soal alasan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette, Ketua Aliansi Peduli SBB Edy Hidayat Pattiiha yang mendorong kasus ini diproses tak membantah, dan menerima alasan Samy.