“Bola Panas” Dana Rp 73 Miliar

ILUSTRASIIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dingin menyikapi kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara bernilai jumbo, Rp 73 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).  Yasin Payapo kuncinya.

Temuan BPK RI tahun 2006-2016 Rp 73 miliar yang kini jadi beban hutang Pemkab SBB, ada ditangan Bupati Yasin Payapo. Apakah akan membiarkan menggelinding jadi bola liar, atau serius membawa masalah ini ke ranah hukum?

“Khan hasil audit BPK itu yang seperti anda bilang tadi sifatnya rekomendasi. Ya, kalau seperti itu tinggal diselesaikan dulu secara internal Pemdanya khan? Kalau tidak bisa baru kita tindaklanjuti informasi itu,” ucap Kasipenkum Kejati Maluku kepada Kabar Timur, Selasa (12/8) melalui telepon seluler.

Sebelumnya, elemen pemuda dan masyarakat daerah ini mengancam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Maluku jika akumulasi kebocoran anggaran temuan BPK RI tahun 2006-2016 sebesar Rp 73 miliar tidak diusut. 

Namun setelah disampaikan soal alasan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette, Ketua Aliansi Peduli SBB Edy Hidayat Pattiiha yang mendorong kasus ini diproses tak membantah, dan menerima alasan Samy.

Menurut dia, DPRD SBB juga akan menunggu langkah Bupati Yasin Payapo. Apalagi “biang kerok” kebocoran anggaran hingga terakumulasi mencapai Rp 73 miliar, akibat kelalaian lembaga legislatif ini mengontrol pengelolaan anggaran Pemkab SBB, yang ketika itu di bawah kendali Bupati Jacobis Puttileihalat.

Namun begitu dia mendesak Bupati SBB Yasin Payapo membentuk tim untuk menelusuri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat yang berkaitan dengan uang-uang tersebut guna meminta pertanggungjawaban mereka. “Intinya, kalau sudah ada hasil audit berarti anggaran sudah habis. Tapi harus diselesaikan. Ini uang daerah, ada hak masyarakat di situ,” terangnya.

Jika pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan oleh Yasin Payapo, lanjutnya, baru lah pihak-pihak tersebut diproses hukum oleh lembaga kejaksaan atau kepolisian. “Iya yang dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati itu betul juga. Berarti memang ini barang tergantung Pa Acim (Bupati) saja, bisa diselesaikan atau tidak,” ujarnya.

Karena “bola panas” ini sekarang berada di tangan Bupati SBB, selaku elemen masyarakat dia meminta DPRD dan Pemkab SBB bersinergi menyelesaikan temuan BPK RI yang telah menjadi temuan ini. Diingatkan, jika temuan BPK yang juga jadi hutang Pemda SBB ini tidak diselesaikan, muaranya pasti ranah hukum dan banyak yang bakal terseret.

“Jangan ada lagi ngotot-ngototan, masing-masing pertahankan dia pung batul. Ini ada masalah besar di muka, uang Rp 73 miliar itu bagaimana dikembalikan ke kas daerah atau negara,” ingatnya. (KTA)

Komentar

Loading...