Ini Proses Peralihan DAK Afirmasi Aru
KABARTIMURNEWS.COM, Kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Khusus (DAK) Afirmasi Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 masih diselidiki polisi. Penyelidikan setelah ada aroma tak sedap.
Dana yang rencananya untuk proyek di Dinas Perhubungan, dialihkan membangun jalan. Dana DAK Afirmasi ini khusus kepada daerah berciri kepulauan, tertinggal dan berada di perbatasan. Di Maluku, 8 kabupaten yang menerima kucuran dana ini. Nilai anggaran berbeda sesuai perencanaan kebutuhan daerah melalui APBD. Salah satunya Kepulauan Aru yaitu sebesar Rp15,594.000.000.
Mantan Kepala Dinas PU Edwin Nanlohy mengakui dana itu dikucurkan dari Kementerian. Setelah melalui tahapan verifikasi, anggaran itu masuk ke dinas perhubungan.
“Kalau peralihan perhubungan ke PU pasca dikeluarkannya peraturan menteri kesda dan transmigrasi itu internal pemda beta seng tahu. Itu sebaiknya dikonfirmasi ke kepala BPKAD. Karena dia yang mengawal itu dan memberikan masukan ke Bupati,” pinta Edwin melalui telepon genggamnya, Selasa (30/7).
Singkat cerita, kata Edwin, setelah anggaran itu masuk ke dinas perhubungan, Bupati kemudian memerintahkannya membuatkan surat resmi. “Katanya informasi itu bahwa dari kementerian membuka peluang, bukan Pak Menteri membuka peluang sih tapi katanya dalam kepres peraturan presiden yang mengatur alokasi jumlah dana Afirmasi yang masuk di setiap daerah, katanya ada peluang kepala daerah mengusulkan perubahan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Bagi Edwin, dirinya tidak mempedulikan permasalahan peralihan tersebut. Selain bukan untuk kepentingan pribadi, tapi dana itu sudah masuk ke Aru. Sehingga jika dana tersebut masuk untuk infastruktur perhubungan maupun PU tidak jadi masalah. “Karena bagi beta yang menentukan arah kebijakan pembangunan prioritas itu bukan di katong di OPD, malah akang di Bapeda melalui kebijakan Bupati,” terangnya.
Dia mengaku, saat Bupati memintanya membuat surat (peralihan ke kementerian), dirinya sedang berada di Jakarta. Ia meminta pegawainya di Dobo membuatnya dan memberikan kepada Bupati agar dapat ditandatangani.
“Surat itu meminta kementerian atas alasan kebutuhan daerah. Yang kedua atas alasan keterbatasan pembiayaan. Meminta Afirmasi itu dirubah ke infastruktur Jalan. Tapi tidak menyebutkan PU, (namun) ke infastruktur jalan. Artinya nanti kembali lagi ke kepala daerah yang menentukan OPD mana yang kira-kira lebih tepat sesuai bidang tugas fungsinya.”
“Kalau (misalnya) dia jadi tambatan perahu berarti lebih tepat ke dinas perhubungan. Dia jadi armada pelabuhan lebih tepat ke perhubungan. Tapi kalau dia jadi jalan, beta kira semua orang pasti tahu ini untuk PU. Cuman dalam sertifikasi surat tidak menyebutkan ke dinas mana. Cuman akibat ketersediaan dana meminta untuk kemudian di rubah ke pembangunan jalan. Jadi katong sampai di titik itu, verifikasi, beta seng tahu lai,” tambah Edwin yang mengaku telah bertugas di Lingkungan Hidup ini.
Setelah itu, Edwin beranggapan terkait masalah tersebut, biarlah kementerian yang nantinya mempertimbangkan. Tentunya dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Biarlah mereka yang mempertimbangkan. Itu (surat di) Januari. Waktu Mei, keluarlah (peraturan) menteri desa dan transmigrasi. Ternyata di permendes itu keluar jadinya jalan, juga tidak menyebutkan PU. Lagi-lagi atas kewenangan kepala daerah,” jelasnya.
Dari surat itu, Edwin memastikan jika kementerian mengakomodir permintaan perubahan Bupati terkait anggaran Dana DAK Afirmasi tersebut. “Nah tahapan-tahapan berikutnya itu beta seng tahu. Karena yang pasti katorang teknis ini ketika diperintahkan dan diajukan jalan itu katong jalan,” tandasnya.
Sumber Kabar Timur mengungkapkan, anggaran itu awalnya untuk pembangunan dermaga pelabuhan rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan. Sesuai Pagu nilainya Rp8.864.300.000. Juga untuk pembangunan tambatan perahu di Desa Jabulenga, nilainya Rp1.400.000.000. Kemudian pembangunan tambatan perahu di Desa Warloy dengan nilai pagu Rp1.400.000.000. Terakhir adalah pembangunan tambatan perahu di Desa Langhalau yang memiliki nilai pagu Rp1.400.000.000.
“Selain itu juga ada pengadaan 2 unit mobil pickup di Desa Longgar. Akang pung nilai pagu Rp700.000.000. Lalu ada lai pengadaan 2 unit mobil pickup Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000. Juga pengadaan satu unit mobil pickup di Desa Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000. Kemudian Rp779.700.000 untuk kegiatan penunjang,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin.
Dari rencana awal tersebut, Dinas Perhubungan telah melakukan lelang perencanaan untuk satu unit proyek dermaga rakyat di Desa Jerol. Proses tender itu sudah dimenangkan PT Bela Putra Interplan, dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan sebesar kurang lebih Rp600 juta. D itengah perjalanan, Dana DAK Afirmasi ini tiba-tiba berubah tanpa melalui sebuah proses perencanaan yang matang. Atas perintah Bupati Aru Johan Gonga, dana DAK ini dialihkan untuk pembangunan proyek jalan lingkar Pulau Wamar.
“Proyek jalan ini dikerjakan oleh PT Berkah. Dikerjakan berdasarkan surat Bupati kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103. Perihal surat itu mengenai penyampaian perubahan kegiatan DAK Afirmasi bidang transportasi tahun 2018,” terangnya.
Menurutnya, seluruh Dana DAK Afirmasi sebesar belasan miliar rupiah ini dialihkan untuk proyek jalan lingkar Pulau Wamar yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp13 miliar. “Proyek jalan itu nilainya hanya Rp13 miliar. Lalu yang dipertanyakan, sisa anggaran itu kemana?,” tanya sumber yang miminta identitasnya untuk tidak disebutkan.
Akibat peralihan paket proyek itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, kemudian mengeceknya ke Kementerian Desa. Saat itu kementerian juga merasa kebingungan.
Dia menduga, ada kongkalikong dalam peralihan proyek tersebut. Mereka bekerja sama dengan Yasim, salah satu staf di Kementerian Desa. Padahal, di perhubungan sendiri telah dilakukannya penandatangan kesepakatan rencana kegiatan dan anggaran DAK Fisik Afirmasi bidang transportasi tahun 2018 lalu.
Penandatangan dilakukan berbagai pihak. Yaitu Sumarwoto, kepala bagian perencanaan umum kementerian desa kala itu, Rayi Paramitha, Bappenas RI, Wilhem Gainau, Bapeda Aru dan A. Tabela, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Aru. “Jadi dari hasil penandatanganan kesepakatan itu lalu besaran anggaran dimasukan kepada kementerian keuangan, termasuk DIPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018. Dimana nilai Pagu Rp15.594.000.000,” tandasnya.
Kepala Polres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa mengaku, kasus dugaan korupsi dana DAK Afirmasi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Terkait kapan dimulainya pemeriksaan, pihaknya sementara masih menyiapkan bahan keterangan dan wawancara.
“Seperti yang beta sampaikan kepada pak Kabid (Humas Polda Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat). Ini masih dalam penyelidikan, masih mentah. Bisa-bisa kalau penyelidikan itu dia tidak cukup bukti ya dihentikan. Kalau cukup bukti ya dilanjutkan,” kata Bormasa yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak semudah yang dibayangkan. Penangannya tidak seperti perkara penganiayaan. “Tangani kasus-kasus korupsi kan tidak segampang yang orang bayangkan. Kalau bakalai dua orang lihat sudah bisa. Tapi kalau kasus korupsi harus ada audit dulu, BPK atau BPKP,” tandasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Aru A. Tabela, yang hendak ditemui di kantornya tidak berada di tempat. “Bapak lagi berangkat dari kemarin (Senin),” kata salah satu pegawai di depan kantor Disperindag Kepulauan Aru, Dobo, kemarin. (CR1)
Komentar