KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pasca perombakan birokrasi Jilid I di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku pekan kemarin, kini tahapan proses untuk perombakan birokrasi Jilid II dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno kembali dimulai.
Sebagaimana diketahui, pasca perombakan birokrasi jilid satu, setidaknya saat ini terdapat 15 posisi jabatan Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) meliputi Kepala Dinas/Badan maupun Asisten dibirokrasi Pemda Provinsi Maluku belum memiliki pejabat definitif termasuk ditinggal pensiun pejabat sebelumnya.
Diantaranya, Kepala BKD Provinsi Maluku, Inspektur Provinsi Maluku, Asisten Tata Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Asisten Kesejahteraan Sosial dan Asminsitrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa/Jasa Serta Provinsi Maluku, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku dan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perumahan dan KAwasan Pemukiman Provinsi Maluku, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Kepala BPSDM Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Terhadap posisi-posisi jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) maupun OPD yang belum memiliki pejabat definitif, dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Jasmono nantinya akan dilakukan lelang jabatan.
Untuk memuluskan proses lelang jabatan tersebut, kata Jasmono menambahkan, saat ini Pemda Provinsi Maluku melalui BKD tengah mempersiapkan izin rekomendasi yang bakal disodorkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Lagi persiapan izin rekomendasi untuk disampaikan kepada KASN,”sebutnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (29/7).
Disinggung kapan izin rekomendasi tersebut bakal disodorkan ke KASN, Jasmono mengaku saat ini masih berproses penyiapan izin tersebut. “Masih berproses,”ucapnya singkat.
Yang pasti kata dia, untuk posisi jabatan yang belum memiliki pejabat defenitif itu sudah diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt. “Secara prinsip tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di masing-masing OPD. Sampai saat ini OPD-OPD yang pejabatnya yang sudah pensiun sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sesuai penetapan Surat Keputusan Gubernur Maluku,”jelasnya.



























