Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tujuh Penambang Emas Dibekuk

badge-check


					Tujuh Penambang Emas Dibekuk Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Polres Pulau Buru berhasil meringkus tujuh penambang emas tanpa izin  di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (27/7) malam.

Para pelaku dibekuk ketika sedang mengolah emas menggunakan bahan kimia merkuri di rumah Misri (65), sekira pukul 23.00 WIT.

Mereka yang ditangkap selain Misri, pemilik mesin tromol, adalah; Oman (59), Hamsari (45), dan Sumartin (35), Ade Jamhari (46), Suhendi (48) dan Rendi Sangadji (18).

Pemilik material pasir berkandungan emas diketahui adalah Ade Jamhari. Para penambang emas tanpa izin (Peti) itu diamankan di Markas Polres Pulau Buru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Selain tujuh pelaku, kami juga mengamankan 22 unit tromol, 4 kg mercury, sebuah mesin Yanmar 8,5 kg, bolah angin, 43 karung material emas, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercury, 24 tali panbel, satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan dan 66 buah peluru tromol,” kata Wakil Kapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa, kemarin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku