KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Polres Pulau Buru berhasil meringkus tujuh penambang emas tanpa izin di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (27/7) malam.
Para pelaku dibekuk ketika sedang mengolah emas menggunakan bahan kimia merkuri di rumah Misri (65), sekira pukul 23.00 WIT.
Mereka yang ditangkap selain Misri, pemilik mesin tromol, adalah; Oman (59), Hamsari (45), dan Sumartin (35), Ade Jamhari (46), Suhendi (48) dan Rendi Sangadji (18).
Pemilik material pasir berkandungan emas diketahui adalah Ade Jamhari. Para penambang emas tanpa izin (Peti) itu diamankan di Markas Polres Pulau Buru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Selain tujuh pelaku, kami juga mengamankan 22 unit tromol, 4 kg mercury, sebuah mesin Yanmar 8,5 kg, bolah angin, 43 karung material emas, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercury, 24 tali panbel, satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan dan 66 buah peluru tromol,” kata Wakil Kapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa, kemarin.



























