KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terbukti di persidangan memiliki dan menyimpan sabu-sabu dalam paket besar seberat 86 gram bahkan siap edar, mantan ajudan wakil gubernur Maluku ini hanya diganjar 5 tahun penjara.
Petrus Pattimaipauw digerebek petugas saat berpesta sabu di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua yang ketika itu masih menjabat.
Majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul hanya memvonis Pattimaipauw dengan pasal 112 UU.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setelah mempertimbangkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, maupun keterangan saksi-saksi dan fakta hukum dalam pasal 112 UU No.35 majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Maipauw bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun,” cetus Hamzah Kailul yang didampingi Philip Pangalila dan Lucky Rombot Kalalo di persidangan, Kamis (25/7).
Vonis Hamzah Kailul Cs ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang menyatakan terdakwa Petrus Pattimaipauw terbukti bersalah, dan meminta majelis hakim menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara 8 tahun. Atas vonis tersebut JPU Ester Wattimury menyatakan pikir-pikir.
Petrus yang merupakan anggota Polri berpangkat Bripka ini selain digerebek petugas Ditresrenkoba Polda Maluku saat menggelar pesta sabu di kediaman dinas Wagub bersama dua PNS di lingkup juga kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 86 gram.



























