Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ilegal Logging Berkedok Kebun Pala di SBT

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Lahan warga di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dijarah pengusaha luar yang berkedok usaha perkebunan pala. Bibit pala yang dijanjikan untuk masyarakat tak kunjung realisasi, namun yang terjadi eksploitasi kayu besar-besaran hutan Negeri Atiyahu, Abuai dan Abuleka.

Ahmad Walakula (30) pemuda dari Negeri Abuleka Kecamatan Siwalalat kepada Kabar Timur mengungkapkan, eksploitasi besar-besaran berkedok perkebunan pala di lahan atas Kecamatan Siwalalat oleh CV Sumber Berkat Makmur terbukti dengan adanya sisa-sisa kayu dengan ukuran dua sampai tiga depan orang dewasa. 

Ditemukan di sepanjang jalan masuk perusahaan maupun pantai Negeri Atiyahu.”Setelah masyarakat tanya perusahaan bilang itu kayu-kayu limbah. Nyatanya kayu besar-besar dikirim dengan tongkang dari pantai Atiyahu. Ini ilegal logging,” kata Ahmad Walakula melalui telepon seluler, Rabu (24/7).

Masyarakat juga pernah bertanya ke pemerintah negeri masing-masing, diperoleh penjelasan, kalau pihak CV Sumber Berkat Makmur mengaku mendapatkan ijin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku. “Raja bilang katong di desa harus siap terima saja. Itu alasan perusahaan ke pemerintah negeri bahwa katong di negeri harus terima mereka,” terang Ahmad.

Puncak keresahan masyarakat, diakui karena perusahaan tersebut masuk tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Satu-satunya informasi yang diperoleh datang dari pemerintah negeri, kalau masyarakat dijanjikan bibit atau anakan pala untuk di tanam di perkebunan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku