KABARTIMURNES.COM, AMBON-DPRD Kota Ambon mendesak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy merealisasikan perkataannya tentang penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah, yang jadi sarang Pegawai Seks Komersial (PSK).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin, yang diwawancarai wartawan, Selasa (23/7), kemarin mengatakan, pernyataan menutup Lokalisasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, adalah pernyataan resmi Walikota Ambon dan wajib dibuktikan.
“Itu kan pernyataan resmi yang dilontarkan Walikota. Tanpa disadari kata tersebut sudah menjadi janji kepada publik. Pasalnya, masyarakat sudah mengetahui maka sudah jadi kewajiban Pak Richard merealisasikan janji itu, “ Kata Rovik.
Sesuai pernyataannya Walikota Ambon, selesai Idul Fitri 2019, penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah, sudah bisa direalisasikan. Namun, hingga saat ini belum ada langkah – langkah yang mengarah ke penutupan lokalisasi.
“Janjinya itu kan selesai idul Fitri. Sampai sekarang belum ditutup. Tapi saya yakin Pak Walikota segera merealisasikan apa yang telah diucapkan. Sebab seluruh masyarakat Kota Ambon, menanti pembuktian dari kata-kata Walikota, “ Jelasnya.