KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setidaknya 1000 kontraktor kecil yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha Konstruksi Nasional (Aspekindo) Maluku mengancam mengajukan class action terhadap kantor Balai Cipta Karya.
Itu dilakukan sehubungan dengan tender ulang yang dinilai hanya siasat instansi vertikal Kementerian PUPR itu untuk mengganjal mereka ikut dalam proses lelang pekerjaan renovasi sejumlah gedung sekolah di 8 kabupaten/kota di Maluku.
Padahal pekerjaan renovasi ini tergolong sederhana, bisa dikerjakan oleh kontraktor dengan modal di bawah Rp 1 miliar. Tapi proses lelang dibuat sulit, bahkan diulang tanpa alasan yang jelas.
Para peserta tender tidak diberikan penjelasan oleh pihak Balai tersebut, apa kualifikasi atau persyaratan yang masih kurang dalam penawaran mereka.
“Tiba-tiba Pokja bilang tender ulang, ini khan namanya otoriter. Balai Jalan saja masih kasih penjelasan lewat email. Sementara balai ini baru buka kantor saja sudah begitu, apalagi kalau sudah karatan di Maluku,” ujar Ketua Aspekindo Provinsi Maluku Jopy Waas dihubungi Kabar Timur Rabu (17/7).
Akibat cara-cara yang di luar kelaziman dalam proses lelang balai yang baru dibentuk pemerintah pusat sekitar 1 tahun itu kemungkinan menghadapi class action ribuan kotraktor kecil yang dibuat tak berpeluang ikut dalam tender.
“Karena yang pasti hanya kontraktor menengah dari luar yang bisa ikut. Tapi itu juga kemungkinan proyek seng bisa jalan alias gagal kalau tender diulang, sudah injury time ini, waktunya mepet sekali,” ujarnya.
Jika itu terjadi, maka proyek ini terancam ditarik dari Maluku tahun ini, menurut Waas, itu karena ulah pihak Balai sendiri. Bagaimana tidak, para peserta tender harus memenuhi persyaratan yang dikualifikasikan untuk kontraktor level menengah.



























