KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparat Satresnarkoba Polres Ambon berhasil meringkus sebanyak 33 orang warga Kota Ambon yang merupakan pengedar Narkoba. Sementara bandar besarnya ditengarai berada di luar Ambon lagi dikejar.
Baru pertengahan tahun 2019, tim anti narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) Polres Ambon telah berhasil mengungkap 28 kasus Narkoba. Pengungkapan sejak Bulan Januari-Juli 2019 ini telah melampaui target berdasarkan DIPA Polres Ambon yaitu 17 kasus.
Kepala Polres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso mengatakan, puluhan kasus yang berhasil diungkap pihaknya ini masih terus dikembangkan. Penangkapan pertama dari tanggal 3 Januari sampai terakhir pada 8 Juli 2019 di wilayah berbeda di Kota Ambon.
“Dari 28 kasus, sebanyak 33 tersangka sudah diamankan. 14 kasus diantaranya sudah tahap 2 (dilimpahkan ke jaksa), 6 kasus sudah tahap I (tunggu petunjuk jaksa) dan sisanya dalam proses penyidikan. Kami juga masih mengejar bandar narkoba yang berada di luar Kota,” kata Sutrisno kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Senin (15/7).
Puluhan kasus yang berhasil dibongkar terdiri dari 12 kasus sabu-sabu, 12 ganja dan 2 narkotika jenis tembakau sintesis. Sejumlah barang haram tersebut masuk melalui jalur laut dari Makassar, Sulawessi Selatan, Irian, Papua dan Jakarta.
Barang bukti narkotika yang kini sedang diamankan di Markas Polres Ambon sabu-sabu seberat 5,4198 gram. Kemudian ganja seberat 650,5814 gram. Sementara tembakau sintesis seberat 20,9974 gram.
“Saat ini yang masih diamankan di Polres Ambon tersisa 17 tersangka. Sementara belasan lainnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.



























