Hanura Optimis MK Tolak Gugatan PKB-NasDem
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Partai Hanura, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PKB dan NasDem yang minta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan Kota Ambon. Pasalnya, gugatan dua parpol itu tidak disertai bukti yang kuat jika terjadi pelanggaran.
‘’Kami optimis MK tolak gugatan PKB dan NasDem. Gugatan mereka hanya mendalilkan pelanggaran tanpa bukti yang kuat,’’ kata dua Wakil Sekretaris DPD Hanura Maluku, Dayat Samalehu dan Jonias Tawa kepada Kabar Timur, kemarin.
Sekedar tahu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Maluku, caleg partai Hanura, atas nama Edison Sarimanela meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon, yang terkenal dengan dapil ‘Neraka’. ’’Suara yang diraih caleg Hanura, tidak ada manipulasi atau ada misgrasi suara,’’ kata Samalehu.
Dia mengaku, awalnya pesimis Hanura meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon. Tetapi ketika PPK Sirimau membedah kotak suara, akumulasi suara Hanura mengungguli akumulasi suara PKB dan Nasdem, yang sejak awal bersaing ketat merebut kursi terakhir. ’’Jadi memang sejak awal kita tidak melakukan pelanggaran. Ini suara murni yang diraih caleg Hanura,’’ tegas dia.
Tawa melanjutkan, pihaknya justru curiga dengan PKB dan NasDem, yang sengaja melayangkan gugatan ke MK. ‘’Kalau tidak punya bukti jangan paksakan gugat di MK. Kursi terakhir itu milik Hanura,’’ tegasnya lagi.
Soal NasDem mencurigai pelanggaran caleg Hanura di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga meminta MK untuk memutuskan PSU. ’’Saya yakin MK tidak terima gugatan mereka. Gugatan mereka sangat mengada-ada,’’ sindirnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 di Provinsi Maluku. PKB dan NasDem menuntut digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan Kota Ambon.
Permohonan diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 25-01-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
PKB sebagai Pemohon melalui kuasa hukum Indra Bayu memersoalkan perbedaan selisih penghitungan suara yang ditetapkan KPU (Termohon) di Dapil Maluku 1 (Kota Ambon).
“Hal ini dapat merugikan Pemohon, dengan hilangnya beberapa kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan sebagai akibat dari tindakan Termohon,” jelas Indra dalam persidangan, Kamis (11/7) lalu di Ruang Panel Lantai 4 Gedung MK, Jakarta.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel dua, bersama Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“Dalam melaksanakan tugasya, Termohon melakukan dengan cara yang melanggar prinsip Pemilu sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tambah Indra dikutip dari laman MK.
Dikatakan Indra, Pemohon jelas dirugikan oleh tindakan Termohon yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang merugikan Pemohon dan menangguhkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Keputusan KPU No. 11/HK.03.01KPTS/8171/KPU Kota/IV/2019. “Pemungutan suara ulang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Termohon, mengingat pemungutan suara ulang merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Ambon melalui rekomendasi Panwascam di beberapa TPS wilayah Maluku,” papar Indra.
Indra menyebutkan terjadi selisih 273 suara antara PKB sebanyak 9.005 suara dengan Partai Hanura 9.278 suara. “Bila dilakukan pemungutan suara ulang, berpeluang mengubah konfigurasi perolehan suara,” jelas Indra.
Berikutnya Panel Hakim Konstitusi memeriksa permohonan Partai Golkar untuk PHPU DPR-DPRD 2019 Dapil Provinsi Maluku, yang teregistrasi dengan Nomor 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kuasa hukum Partai Golkar, Fahri Bachmid menjelaskan pokok permohonan yang terdiri atas penggelembungan suara sah serta pengurangan suara hingga berbagai kecurangan yang merugikan kader Partai Golkar dan suara Partai Golkar secara keseluruhan. Akibatnya, Partai Golkar kehilangan kursi mulai dari DPR, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Hoat Sorbai, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Kei Kecil Barat dan beberapa kecamatan lainnya,” ungkap Fahmi.
Oleh karena itu, dalam petitum, Golkar menuntut pemungutan suara ulang di seluruh TPS sebagian besar Provinsi Maluku.
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 109-10-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. PPP mendalilkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk melaksanakan PSU pada 8 TPS di Kabupaten Bagian Seram Barat.
“Ada dugaan, petugas KPPS melakukan perusakan, pengurangan dan penghilangan surat suara yang berakibat pada perolehan suara PPP di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas Bagus Setiawan salah seorang kuasa hukum PPP.
Lain lagi dengan permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang teregistrasi dengan Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Reza Muhammad Nur selaku kuasa hukum NasDem mempermasalahkan ketidaksesuaian data perolehan suara yang dimiliki Partai NasDem dengan KPU. Akibatnya, NasDem kehilangan satu kursi DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kota Ambon.
Sementara, Partai Gerinda melalui kuasa hukumnya, Raka Gani Pisani, mengungkapkan dugaan praktik penggelembungan maupun pengurangan suara atas nama Johan Johanis lewerissa dan Robby B. Gaspersz Dapil Kota Ambon. Raka menyampaikan soal dugaan praktik kecurangan tersebut saat membacakan gugatan kliennya.
Namun, majelis hakim mempertanyakan bahwa yang dibacakan dalam perkara gugatan ini paling akhir tanggal 31 Mei. Sementara yang dibacakan termohon terdapat materi tanggal 1 Juli.“Sebentar-sebentar, yang saudara baca yang tanggal 1 Juli ya? Inikan sudah kita informasikan lebih awal bahwa yang dibaca itu adalah tidak lewat dari tanggal 31 Mei. Lah, ini yang saudara baca malah tanggal 1 Juli,” kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Sementara itu, Hakim Aswanto menegaskan, setelah mencermati dokumen, pihak pemohon melakukan penambahan jumlah kecamatan ketika membacakan permohonanan. Sementara dalam permohonan yang diterima oleh mahkamah hanya terdapat 4 kecamatan per tanggal 31 Mei 2019, namun yang dibacakan oleh pemohon mencakup 5 kecamatan.
“Yang kami terima di tanggal 31 Mei ini kan empat kecamatan, kalau anda melampaui, kami dimarahi nanti. Karena itu sudah substansi, menambah dapil, kecuali sudah ditulis menambahkan satu kecamatan,” kata Manahan.
Kecamatan yang disebut oleh kuasa hukum pemohon adalah 5 kecamatan di Ambon yaitu Nusaniwe, Sirimau, Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. “Silakan anda lanjutkan permohonan di tanggal 31 Mei itu di halaman 8, itu empat kecamatan,” ujar Aswanto. (KTM)
Komentar