Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hanura Optimis MK Tolak Gugatan PKB-NasDem

badge-check


					Hanura Optimis MK Tolak Gugatan PKB-NasDem Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Partai Hanura, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PKB dan NasDem yang minta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan Kota Ambon. Pasalnya, gugatan dua parpol itu tidak disertai bukti yang kuat jika terjadi pelanggaran.

‘’Kami optimis MK tolak gugatan PKB dan NasDem. Gugatan mereka hanya mendalilkan pelanggaran tanpa bukti yang kuat,’’ kata dua Wakil Sekretaris DPD Hanura Maluku, Dayat Samalehu dan Jonias Tawa kepada Kabar Timur, kemarin.

Sekedar tahu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Maluku, caleg partai Hanura, atas nama Edison Sarimanela meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon, yang terkenal dengan dapil ‘Neraka’. ’’Suara yang diraih caleg Hanura, tidak ada manipulasi atau ada misgrasi suara,’’ kata Samalehu.

Dia mengaku, awalnya pesimis Hanura meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon. Tetapi ketika PPK Sirimau membedah kotak suara, akumulasi suara Hanura mengungguli akumulasi suara PKB dan Nasdem, yang sejak awal bersaing ketat merebut kursi terakhir. ’’Jadi memang sejak awal kita tidak melakukan pelanggaran. Ini suara murni yang diraih caleg Hanura,’’ tegas dia.

Tawa melanjutkan, pihaknya justru curiga dengan PKB dan NasDem, yang sengaja melayangkan gugatan ke MK. ‘’Kalau tidak punya bukti jangan paksakan gugat di MK. Kursi terakhir itu milik Hanura,’’ tegasnya lagi.

Soal NasDem mencurigai pelanggaran caleg Hanura di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga meminta MK untuk memutuskan PSU. ’’Saya yakin MK tidak terima gugatan mereka. Gugatan mereka sangat mengada-ada,’’ sindirnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 di Provinsi Maluku. PKB dan NasDem menuntut digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan Kota Ambon.

Permohonan diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 25-01-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

PKB sebagai Pemohon melalui kuasa hukum Indra Bayu memersoalkan perbedaan selisih penghitungan suara yang ditetapkan KPU (Termohon) di Dapil Maluku 1 (Kota Ambon).

“Hal ini dapat merugikan Pemohon, dengan hilangnya beberapa kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan sebagai akibat dari tindakan Termohon,” jelas Indra dalam persidangan, Kamis (11/7) lalu di Ruang Panel Lantai 4 Gedung MK, Jakarta.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel dua, bersama Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

“Dalam melaksanakan tugasya, Termohon melakukan dengan cara yang melanggar prinsip Pemilu sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tambah Indra dikutip dari laman MK.

Dikatakan Indra, Pemohon jelas dirugikan oleh tindakan Termohon yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang merugikan Pemohon dan menangguhkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Keputusan KPU No. 11/HK.03.01KPTS/8171/KPU Kota/IV/2019. “Pemungutan suara ulang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Termohon, mengingat pemungutan suara ulang merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Ambon melalui rekomendasi Panwascam di beberapa TPS wilayah Maluku,” papar Indra.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku