Tiga Sekolah Disegel Pemilik Lahan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tiga sekolah di kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon disegel ahli waris pemilik lahan. Akibat penyegelan itu, ratusan siswa SMP Negeri 16 yang hendak memulai aktivitas belajar diawal masuk sekolah pasca liburan, terpaksa kembali diliburkan pihak sekolah.
SMP Negeri 16 Ambon bersama dua sekolah lain, yakni SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 disegel keluarga ahli waris Ibrahim Parera sejak 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.
Sementara, ratusan siswa dua SD yang masih libur juga terancam tidak bisa bersekolah. Kepala SMP Negeri 16 Ambon, Ahyat Wakano mengatakan, pihaknya terpaksa meliburkan ratusan siswanya karena sekolah mereka masih disegel keluarga ahli waris pemilik lahan. “Ada 220 siswa yang terpaksa kami liburkan kembali karena masalah ini,” kata Ahyat di kompleks sekolah tersebut, Senin (8/7).
Pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Dia juga berharap pihak keluarga ahli waris pemilik lahan dapat memahami kebutuhan belajar siswa sehingga mereka dapat mengizinkan siswa kembali belajar di sekolah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon, dan kami berharap ahli waris juga bisa memahami kondisi anak-anak,” ujar dia. Sementara itu, keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan. “Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon dapat membayar uang ganti rugi kepada kami,” tukas Ahyat.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, John Mainake mengatakan, akibat persoalan tersebut banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korban.
“Kami hari ini (kemarin) telah turun langsung ke sekolah yang dimaksud. Beberapa sekolah disegel akibat sengketa lahan. 220 siswa SMP 16 harus dipulangkan akibat aksi penyegelan gedung sekolah,” kata Mainake saat meninjau SMP Negeri 16 Ambon, kemarin.
Komisi II akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Ambon dan Bagian Aset Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti persoalan ini. “Supaya bisa diselesaikan dan kita juga bisa mencari jalan keluar agar siswa tidak menjadi korban,” tegas dia.
Mainake berharap, Pemkot Ambon tidak tinggal diam melihat persoalan ini apalagi ini menyangkut pendidikan bagi generasi muda. “Persoalan sengketa lahan di tiga sekolah itu, sudah sejak tahun 2009. Tapi mengapa sampai saat ini persoalannya belum juga diselesaikan. Kami minta Pemkot sigapmenanganinya,” kata Mainake.
Keluarga ahli waris Ibrahim Parera mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor: 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Kata Parera, sejak tahun 2005, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon saat ketiga gedung sekolah itu dibangun. Saat itu, Pemkot berjanji akan membayar uang ganti rugi lahan. “Tapi, ternyata sejak saat itu hingga tahun 2019 ini pemerintah kota tidak menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan,” ujar dia.
Jika Pemkot dan pihak sekolah memaksa kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kalau sampai ada yang memaksa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, kami akan lapor ke polisi,” tegas Parera. (KT)
Komentar