Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

DKPP Sidang Kode Etik di Ambon

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisioner KPU dan Bawaslu sejumah kabupaten di Maluku akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kota Ambon, hari ini.

Pelanggaran kode etik itu diadukan oleh Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/Ketua Dewan Adat Nasional DYMM. E. Irwanur Latubual terhadap Munir Soamole, Faisal Amin Mamulaty, Mirja Ohoibor, Saiful Kabau, dan Gawi Gibrihi masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buru. Dan Fatih Haris Thalib, Muhammad Hamdani Jafar, dan Ambran Sakula masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Buru.

Penyelenggara Pemilu ini diadukan karena diduga secara bersama-sama melakukan pelanggaran atas perintah Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi untuk mengubah form C1-KWK dan C1-Plano, termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara partai dan caleg di lima kecamatan dialihkan ke partai Golkar dan caleg-caleg Golkar.

Sedangkan Pius Krisno Famar Dumatubun mengadukan Maksimus Lefeuw, Assyujudah A. Habunun, dan Essau Frets Mou masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, serta Basuki Rahmat Oat, Mohammad Toha Narew, Meklio Roy Renel, Johanis Paulus Toatubun, dan Arif Rahakbau masing-masings sebagai ketua dan anggota KPU Maluku Tenggara.

Mereka diadukan karena mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melewati tenggat waktu 10 hari sebagaimana diamanat dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara ketua dan anggota KPU Maluku Tenggara diadukan karena tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu dengan alasan masih meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, di mana saksi pengaduan atas nama Vensensius Resubun yang mempertanyakan Bawaslu RI mendapatkan informasi bahwa KPU Maluku Tenggara tidak pernah meminta pendapat Bawaslu mengenai PSU dimaksud.

Sidang pelanggaran kode etik akan dipimpin oleh anggota DKPP, Rahmat Bagja bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku sebagai anggota majelis, yaitu Barnabas Dumas Manery (unsur masyarakat), Almudsir Zain Sangadji (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu).

Sementara itu, sidang Rosnawaty Sehwaky, ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dipimpin oleh anggota DKPP, Rahmat Bagja bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) provinsi Maluku sebagai anggota majelis, yaitu Efie Baadila (unsur masyarakat), Engelbertus Dumatubun (unsur KPU), dan Abdullah Elly (unsur Bawaslu).

Sidang pemeriksaan akan digelar pukul 09.00 WIT di kantor Bawaslu Maluku, jalan OT Pattipamauw, Karang Panjang.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrino dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/7). Sidang ini akan berlangsung terbuka. “Sidang kode etik bersifat terbuka. Masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung atau melalui live streaming facebook DKPP,” katanya.

Anggota Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dan pemberitahuan sidang dari DKPP. “Iya, kami sudah dapat informasi itu,” ujarnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku