KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisioner KPU dan Bawaslu sejumah kabupaten di Maluku akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kota Ambon, hari ini.
Pelanggaran kode etik itu diadukan oleh Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/Ketua Dewan Adat Nasional DYMM. E. Irwanur Latubual terhadap Munir Soamole, Faisal Amin Mamulaty, Mirja Ohoibor, Saiful Kabau, dan Gawi Gibrihi masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buru. Dan Fatih Haris Thalib, Muhammad Hamdani Jafar, dan Ambran Sakula masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Buru.
Penyelenggara Pemilu ini diadukan karena diduga secara bersama-sama melakukan pelanggaran atas perintah Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi untuk mengubah form C1-KWK dan C1-Plano, termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara partai dan caleg di lima kecamatan dialihkan ke partai Golkar dan caleg-caleg Golkar.
Sedangkan Pius Krisno Famar Dumatubun mengadukan Maksimus Lefeuw, Assyujudah A. Habunun, dan Essau Frets Mou masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, serta Basuki Rahmat Oat, Mohammad Toha Narew, Meklio Roy Renel, Johanis Paulus Toatubun, dan Arif Rahakbau masing-masings sebagai ketua dan anggota KPU Maluku Tenggara.
Mereka diadukan karena mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melewati tenggat waktu 10 hari sebagaimana diamanat dalam Undang-Undang Pemilu.
Sementara ketua dan anggota KPU Maluku Tenggara diadukan karena tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu dengan alasan masih meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, di mana saksi pengaduan atas nama Vensensius Resubun yang mempertanyakan Bawaslu RI mendapatkan informasi bahwa KPU Maluku Tenggara tidak pernah meminta pendapat Bawaslu mengenai PSU dimaksud.



























