KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa suap pajak dan gratifikasi, La Masikamba mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon ini melalu pengacaranya sedang menyiapkan memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Ambon, pekan depan. “Tim (pengacara), sedang menyiapkan di Jakarta, Senin atau Selasa pekan depan kita sudah terima berkasnya dan langsung dimasukan ke Pengadilan Tinggi,” kata Toinsan Abdullah, kuasa hukum Masikamba di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/7).
Upaya hukum banding itu kata Abdullah untuk mencari keadilan atas status La Masikamba yang divonis majelis hakim penjara selama 15 tahun. ”Prinsipnya jika kami banding berarti di situ ada celah yang bisa kita masuk. Yang dibilang celah hukum, sehingga kita nyatakan banding,” terangnya.
Jika nantinya Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor, ujar Abdullah, semua orang punya hal untuk menyampaikan pendapat dan juga membela diri yang diatur dalam Undang-undang.
”Jika PT kuatkan putusan pengadilan ya kita bilang apa. Tapi ini kan hak kita untuk melakukan upaya banding,” katanya.
Dia berjanji jika nantinya putusan majelis hakim PT memperberat hukuman terdakwa, dipastikan terdakwa akan melakukan upaya hukum berikutnya sampai kliennya itu bisa mendapatkan pengurangan hukuman dari majelis hakim.
Putusan Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon 15 tahun penjara terhadap kliennya dinilai tidak adil. “Artinya kalau kita kalah banding, tetap kita ajukan Kasasi sampai pada Peninjauan Kembali atau PK itu,” tandasnya.



























