Divonis 15 Tahun, Masikamba Ajukan Banding
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terdakwa suap pajak dan gratifikasi, La Masikamba mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon ini melalu pengacaranya sedang menyiapkan memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Ambon, pekan depan. “Tim (pengacara), sedang menyiapkan di Jakarta, Senin atau Selasa pekan depan kita sudah terima berkasnya dan langsung dimasukan ke Pengadilan Tinggi,” kata Toinsan Abdullah, kuasa hukum Masikamba di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/7).
Upaya hukum banding itu kata Abdullah untuk mencari keadilan atas status La Masikamba yang divonis majelis hakim penjara selama 15 tahun. ”Prinsipnya jika kami banding berarti di situ ada celah yang bisa kita masuk. Yang dibilang celah hukum, sehingga kita nyatakan banding,” terangnya.
Jika nantinya Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor, ujar Abdullah, semua orang punya hal untuk menyampaikan pendapat dan juga membela diri yang diatur dalam Undang-undang.
”Jika PT kuatkan putusan pengadilan ya kita bilang apa. Tapi ini kan hak kita untuk melakukan upaya banding,” katanya.
Dia berjanji jika nantinya putusan majelis hakim PT memperberat hukuman terdakwa, dipastikan terdakwa akan melakukan upaya hukum berikutnya sampai kliennya itu bisa mendapatkan pengurangan hukuman dari majelis hakim.
Putusan Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon 15 tahun penjara terhadap kliennya dinilai tidak adil. “Artinya kalau kita kalah banding, tetap kita ajukan Kasasi sampai pada Peninjauan Kembali atau PK itu,” tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 13 Juni 2019 ini akan memberikan informasi terkait pemberitahuan kepada La Masikamba melalui kuasa hukumnya untuk mengambil salinan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa 15 tahun penjara.
Salinan putusan majelis dianggap lengkap dan akan diberikan kepada terdakwa untuk ditindak lanjuti. Jika pihak terpidana ini melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
”Yang jelas atas pernyataan kuasa hukumnya mereka akan banding. Kami akan berikan salinan putusan untuk dipelajari dan ditindak lanjuti, selain kepada kuasa hukum,jaksa penuntut umum KPK pun telah kami beritahukan melalui PN Jakarta Barat,” kata Humas PN Ambon Hery Setyobudi, beberapa waktu lalu.
Masikamba selain divonis pidana badan, juga dibebankan membayar denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Perbuatan pria 56 tahun itu melanggar ketentuan pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain terdakwa utama La Masikamba, anak buahnya Sulimin Ratmin, bekas Supervisor KPP Pajak Pratama Ambon juga dijerat perkara suap pajak terhadap pengusaha pajak Anthony Liando, Bos CV Angin Timur. Sulimin divonis 7 tahun penjara, dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon. Sementara Anthony Liando divonis majelis hakim 3 tahun penjara. (KTA)
Komentar