KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggara ketenagakerjaan. Ranperda itu merupakan usulan inisiatif Komisi D DPRD Maluku.
Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan, penyelenggara ketenagakerjaan di Maluku masih menuai beberapa permasalahan.
“Kami menganggap penyelenggara ketenagkerjaan ini perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah. Sebab sampai pada hari ini juga, ketenagkerjaan di Maluku masih menjadi masalah. Baik itu para pekerja saat sebelum, selama dan sesudah masa kerja, seperti tidak diperhatikan. Karena itu kami gelar uji publik ini di masyarakat,” kata Uluputty di Ambon, Kamis (4/7).
Uji publik dilakukan di Negeri Mamala, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah menghadirkan akademisi maupun beberapa unsur masyarakat. Uji publik sebagai satu tahapan alur penyusunan Ranperda secara utuh.
“Kami mengundang perwakilan dari akademisi dan unsur masyarakat. Kami berharap dengan uji publik ini, ada aspirasi masyarakat yang berbobot untuk kemudian sebagai masukan bagi kami dalam penyusunan ranperda tersebut,” ujarnya.



























