KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Vonis hakim untuk lelaki yang tinggal di Desa Halong, Kota Ambon, dekat kampus STAKPEN ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Erinius Rahayaan alias Erik usia 29 tahun, divonis 8 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
Ketok palu majelis hakim yang dipimpin Hakim Amaye Yampeyabdi beranggotakan AR Didi Ismiatun dan Cristina Tetelepta menyebabkan ayah bejat ini menyandang status narapidana dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, serta memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan,” tandas Hakim Ketua Amaye Yambeyabdi dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7).
Erik dinilai melakukan kesalahan berat, bukan saja karena masih balita, si korban adalah darah daging sendiri yang mestinya dilindungi. Akibatnya, kelakuan bejat terdakwa diganjar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Satu-satunya alasan yang meringankan terdakwa, datang dari ibu korban yang juga istri terdakwa sendiri.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan yang meringankan hukuman untuk terdakwa adalah, janji sang isteri kalau dia masih tetap akan menunggu suaminya itu setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman 8 tahunnya.
Namun putusan majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan JPU, Hendrik Sikteubun yang menuntut Erik Rahayaan pidana penjara 6 tahun.



























