Ayah Bejat Divonis 8 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Vonis hakim untuk lelaki yang tinggal di Desa Halong, Kota Ambon, dekat kampus STAKPEN ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Erinius Rahayaan alias Erik usia 29 tahun, divonis 8 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
Ketok palu majelis hakim yang dipimpin Hakim Amaye Yampeyabdi beranggotakan AR Didi Ismiatun dan Cristina Tetelepta menyebabkan ayah bejat ini menyandang status narapidana dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, serta memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan,” tandas Hakim Ketua Amaye Yambeyabdi dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7).
Erik dinilai melakukan kesalahan berat, bukan saja karena masih balita, si korban adalah darah daging sendiri yang mestinya dilindungi. Akibatnya, kelakuan bejat terdakwa diganjar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Satu-satunya alasan yang meringankan terdakwa, datang dari ibu korban yang juga istri terdakwa sendiri.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan yang meringankan hukuman untuk terdakwa adalah, janji sang isteri kalau dia masih tetap akan menunggu suaminya itu setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman 8 tahunnya.
Namun putusan majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan JPU, Hendrik Sikteubun yang menuntut Erik Rahayaan pidana penjara 6 tahun.
Seperti didakwakan JPU kasus cabul tersebut terjadi 6 Maret 2019 sekitar 15.30 WIT di kamar mandi rumah terdakwa samping Kampus STAKPEN Desa Halong, Kecamatan Baguala.
Awalnya, korban sedang makan tapi terdakwa memanggil korban dan menyuruh mandi di kamar mandi. Terdakwa lebih dahulu menuju dalam kamar mandi diikuti korban.
Entah setan apa di kepala terdakwa, dia bukannya memandikan balita berjenis kelamin perempuan itu tapi malah dicabuli. Hingga sang isteri kembali dan melihat kondisi rumah sedang sepi. Tak lama kemudian, dia mendengar suara tangisan anak kecil yang dikenalinya itu dari arah kamar mandi.
Mendengar suara tersebut, si istri datang memeriksa siapa yang berada di dalam kamar mandi. Dia kaget ternyata, si suami sedang melakukan aksi biadabnya terhadap anak sendiri. Tidak terima perbuatan bejat suaminya, dia langsung melaporkan kasus ini ke Polisi untuk diproses hukum.
Terhadap putusan majelis hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (KTA)
Komentar