Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

“Kurung” ABG, Warga Wainitu Dituntut 6 Tahun

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Stepanus Langoru alias Steven dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Steven terbukti di pengadilan melakukan pidana persetubuhan terhadap pacar yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pemuda warga Wainitu, RT.001 RW.005 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe ini terjadi pada 2 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 WIT.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kamar kos terdakwa yang berada di Kasawan Wainitu,” ungkap JPU Inggrid Louhenapessy dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7).

Peristiwa pidana ini, ungkap JPU, berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut terdakwa dan korban yang baru berusia 13 Tahun ini langsung berpacaran.

Tapi anehnya, tak lama setelah perkenalan itu, terdakwa meminta korban untuk datang menemui dirinya di depan SMK 7 Talake, Kecamatan Nusaniwe

Setelah bertemu, terdakwa membawa korban ke kamar kos terdakwa. Menurut JPU, di saat itu lah terdakwa mulai merayu korban sehingga berhasil melakukan persetubuhan terhadap korbannya.

Pada esok harinya, korban belum sempat pulang dari kamar kos terdakwa, sehingga terdakwa mengajak korban untuk pergi bermain dengan teman-teman terdakwa di sebelah kamar kos terdakwa.

Setelah itu merekakembali ke kos terdakwa dan kembali meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Perbuatan terdakwa diketahui saat ibu korban hendak mencari keberadaan anaknya yang masih di bangku sekolah itu. Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya, dia lalu mendatangi kamar kos terdakwa.

Dan pada saat mengetuk pintu, terdakwa dengan cepat membuka pintu kamar ternyata ibu korban sudah berdiri di depan pintu kamar kos tersebut.

Dari situlah,ibu korban membawa terdakwa beserta korban ke kantor Polisi untuk menyampaikan laporan dugaan “penyekapan” terhadap anaknya itu oleh terdakwa

Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas JPU Inggrid.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa, ujar JPU, membuat keluarga korban malu, sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.

Terhadap tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun dibantu Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyapdi meminta kuasa hukum terdakwa Franky Tutupary untuk mengajukan nota pledoi Senin (8/7). (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku