Korupsi Kapal Fiberglass Akan Diaudit
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Saksi ahli telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Selanjutnya, penyidik akan mengajukan audit kerugian negara.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiberglass 30 GT, yang diduga melibatkan mantan Bupati Malteng dua periode Abdullah Tuasikal, terus berjalan. Rencananya, penyidik unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malteng, akan mengajukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Pengajuan PKKN kasus yang terjadi tahun 2010 itu, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilaksanakannya gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. “Nanti kita ajukan PKKN,” kata Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahrul yang dihubungi Kabar Timur via telepon genggamnya, kemarin.
Meski Syahrul mengaku akan mengajukan PKKN, tapi kapan dan dimana pengajuan itu akan diusulkan seperti meminta BPK RI atau BPKP Provinsi Maluku, belum disampaikan.
Terkait perkara ini, perwira tiga balak di pundaknya itu mengaku belum menetapkan siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek yang dikerjakan PT Danis Mainso sebesar Rp1.447.470.000 tersebut. “Belum (ada tersangka). Kemarin baru hasil pemeriksaan ahli,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Polres Malteng AKBP. Raja Arthur Lumongga menjelaskan, kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD 2010 akan terus diusut hingga tuntas. “Kasus ini tetap jalan. Soal pemanggilan beliau lagi nanti lihat perkembangan penyidikan. Nanti kalau soal teknisnya langsung saja ke Kasat Serse,” kata Arthur yang dihubungi Kabar Timur, Senin (23/7) lalu.
Menurutnya, puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Malteng dua periode itu serta Kepala Dinas Perikanan Samsul Maarif. “Kepala Dinas Perikanan sudah kami periksa. Ada sekitar dua puluhan lebih saksi yang sudah kami periksa,” tambah Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Syahrul, kala itu.
Dikatakan, pihaknya akan kembali memanggil Abdullah Tuasikal, setelah mendalami sejumlah saksi lainnya. “Ada kemungkinan kita panggil ulang. Tapi kita dalami dulu saksi saksi lainnya, sama keterangan beliau,” jelasnya.
Ia mengaku, jika dalam penyidikan pihaknya memiliki cukup bukti, maka siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut langsung ditetapkan. “Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak, nanti dilihat dari keterlibatan yang bersangkutan. Kalau ndak terlibat ya tidak, tapi kalau terlibat pasti dijadikan tersangka, siapapun dia,” tandasnya.
Progres penanganan skandal kasus dugaan korupsi yang telah “naik kelas” salah satunya Proyek pengadaan kapal 30 GT APBD Tahun 2010 Rp. 1.447.470.000 PT Danis Mainso. Diproyek ini sejumlah tersangka telah dikantongi polisi bersama bukti-bukti permulaan. (CR1)
Komentar