KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – FS, seorang residivis kasus pencurian terpaksa dilumpuhkan polisi. Ia ditembak karena mencoba melarikan diri setelah berhasil diamankan, Sabtu (29/6). FS diduga membobol rumah ST (34), di Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Maluku, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Lelaki 35 tahun ini tidak sendiri menjalankan aksinya. Ia dibantu teman sekaligus tetangganya SOP, warga Hative Kecil. Pria 40 tahun, seorang tukang ojek ini diringkus duluan. ST dan SOP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease IPDA Julkisno Kaisupy membenarkan adanya penangkapan dua pencuri tersebut. Menurutnya, keduanya sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon.
“Iya benar. Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur, Minggu (30/6).
Kaisupy mengaku, FS dipenjara usai menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku, Tantui, Ambon. Ia dirawat setelah ditembak polisi mengenai betis kaki kiri.
“Saat itu FS mencoba lari, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Betisnya tertembak, dan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Dua pelaku pencurian ditangkap usai membobol rumah seorang jaksa tersebut. Mereka membawa kabur 2 buah handphone dan uang tunai Rp2 juta. “FS dan SOP ini mengambil HP jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6, serta uang tunai kurang lebih Dua Juta Rupiah,” ujarnya.
Dua pelaku beraksi setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sekira pukul 03.00 WIT. Saat itu, FS, residivis kasus serupa yang bebas pada Desember 2018 ini masuk kawasan perumahan. Wilayah itu tak jauh dari tempat keduanya mengkonsumsi miras.



























