Bobol Rumah Jaksa Residivis Didor

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - FS, seorang residivis kasus pencurian terpaksa dilumpuhkan polisi. Ia ditembak karena mencoba melarikan diri setelah berhasil diamankan, Sabtu (29/6). FS diduga membobol rumah ST (34), di Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Maluku, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Lelaki 35 tahun ini tidak sendiri menjalankan aksinya. Ia dibantu teman sekaligus tetangganya SOP, warga Hative Kecil. Pria 40 tahun, seorang tukang ojek ini diringkus duluan. ST dan SOP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease IPDA Julkisno Kaisupy membenarkan adanya penangkapan dua pencuri tersebut. Menurutnya, keduanya sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon.

“Iya benar. Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur, Minggu (30/6).

Kaisupy mengaku, FS dipenjara usai menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku, Tantui, Ambon. Ia dirawat setelah ditembak polisi mengenai betis kaki kiri.

“Saat itu FS mencoba lari, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Betisnya tertembak, dan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.

Dua pelaku pencurian ditangkap usai membobol rumah seorang jaksa tersebut. Mereka membawa kabur 2 buah handphone dan uang tunai Rp2 juta. “FS dan SOP ini mengambil HP jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6, serta uang tunai kurang lebih Dua Juta Rupiah,” ujarnya.

Dua pelaku beraksi setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sekira pukul 03.00 WIT. Saat itu, FS, residivis kasus serupa yang bebas pada Desember 2018 ini masuk kawasan perumahan. Wilayah itu tak jauh dari tempat keduanya mengkonsumsi miras.

Berhasil masuk perumahan jaksa, mantan narapidana ini mencungkil jendela menggunakan alat tajam (oben). Ia kemudian masuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Setelah selesai pelaku kembali menemui SOP yang menunggu di tempat duduk mereka mengkonsumsi miras. FS membagi hasilnya kepada SOP yaitu uang tunai sebesar Rp100 ribu dan HP 2 buah,” terangnya.

Setelah hasil curian dibagi, dua pelaku ini pulang dan kembali berpesta miras. Kali ini miras yang diteguk adalah Bir Bintang. Mereka merayakan keberhasilannya hingga pukul 07.00 WIT. “Korban yang saat itu mengetahui kalau rumahnya sudah dibobol kemudian melaporkan kasus pencurian di Polsek Baguala. Hasil penyelidikan menemukan pelaku SOP dan ditangkap,” ungkapnya.

Berhasil dibekuk, anggota Polsek Baguala menghubungi tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon. Dari mulut SOP, identitas FS diketahui. Tak butuh waktu lama, tim Buser menghubungi Resmob Polda Maluku untuk mengepung rumah FS.

“Pada saat penggerebekan, pelaku bersembunyi di dalam kamar tidurnya yang sedang terkunci. Kemudian anggota menemui istrinya yang sementara berada di rumah tetangga,” jelasnya.

Oleh istrinya, FS dibangunkan dan langsung disergap. Ditengah perjalanan menuju Mapolres Ambon, ia diinterogasi dan terungkap sejumlah korban pencurian lainnya. “Beberapa bulan lalu pelaku juga mencuri di atas Kapal Feri tujuan Namlea dan Kapal Ikan, kemudian di daerah Kudamati,” jelasnya.

Mendapat pengakuan FS, tim membawanya ke Kudamati untuk menunjukan TKP lainnya. Namun pelaku mencoba melarikan diri dari cengkraman polisi. Ia kemudian ditembak. “Barang bukti yang sudah diamankan, dua buah HP masing-masing jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...