Penyidikan Korupsi Proyek “Sikoa” Masih Jalan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Aru yang diduga dilakukan Beny Rentanubun alias Sikoa, pemilik CV Jar Adil sebagai kontraktor pelaksana, masih terus berjalan.
Sikoa diduga melakukan mark-up dalam proyek peningkatan jalan dari tanah ke sirtu pada lintasan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2016 lalu. Pasalnya, proyek yang dianggarkan Dinas PUPR Kepulauan Aru Rp3,8 miliar itu hingga saat ini baru 70 persen diselesaikan.
“Penyidikan sementara berjalan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Senin (24/6).
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut masih berjalan setelah beberapa waktu lalu di tahun 2019, ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali meninjau lokasi proyek tersebut. “Beberapa waktu lalu penyidik turun tinjau proyek tersebut,” tambah mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Maluku ini.
Ia mengakui, penanganan kasus korupsi tidak seperti menangani perkara tindak pidana umum lainnya. Sehingga penyidik membutuhkan waktu karena memerlukan ketelitian. “Kasus korupsi penanganannya tidak seperti tindak pidana umum lainnya, karena butuh ketelitian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku kabarnya sedang mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Aru. Tepatnya pekerjaan peningkatan jalan dari tanah ke sirtu ruas Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, dengan kontraktor pelaksana CV Jar Adil yang pemiliknya Beny Rentanubun alias Sikoa.
“Informasinya sudah di tingkat penyidikan. Hasil koordinasi dengan Polda Maluku katanya sudah ada calon tersangka. Paling tidak PPK dan kontraktor lah biasanya khan seperti itu,” ujar Korneles L, salah satu elemen pemuda Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara Kabupaten berjuluk “bumi jargaria ini, dihubungi Kabar Timur, tadi malam melalui telepon seluler.
Menurut Korneles, awalnya kasus ini ditangani Polres Aru. Namun mandek dan dialihkan penanganannya ke Direskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu. Bahkan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ungkap Korneles, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, termasuk PPK dan Kuasa Pengguna Anggraran (KP) atau Kadis PUPR setempat. Dalam kesempatan itu, penyidik juga telah melakukan tinjauan “on the spot” ke objek perkara.
Hanya saja, informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, progres pengusutan kasus ini terkesan jalan ditempat, setelah Sikoa berhasil melakukan loby-loby untuk menghentikan kasus tersebut.
“Informasinya kasus ini sementara diusut. Tapi, ada upaya loby Sikoa dengan petinggi Polda agar kasus ini dihentikan informasi yang kami dapat seperti itu. Apakah benar atau tidak kami minta wartawan konfirmasi,” sebutnya.
Ruas jalan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru ditengarai bermasalah. Sikoa yang disebut-sebut raja kecil di daerah itu, sesuai hasil “on the spot” tim Polda Maluku, diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Sesuai bukti dokumen pelaksanaan pekerjaan, terungkap kalau proyek tahun 2016 yang dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Rp 3,8 miliar itu baru diselesaikan 70 persen oleh CV Jar Adil. Ironisnya, hingga hari ini pekerjaan belum diselesaikan Sikoa itu.
Selain panjang ruas jalan 1,7 Km dengan lebar 6 meter dan ketebalan sirtu 20 cm tidak tuntas. Penebalan jalan juga tidak merata sementara item pekerjaan talud penahan di sisi-sisi jalan tidak dilaksanakan sama sekali.
Meski belum selesai benar hingga tahap pemeliharaan sekali pun, 90 persen anggaran telah dicairkan untuk kontraktor pelaksana. Awalnya modus yang dipakai kontraktor ada addendum yang sesuai kontrak pekerjaan harus selesai Oktober 2016 lalu. Tapi pekerjaan tidak selesai, kemudian dipepanjang dengan masa addendum 73 hari dari tanggal 19 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Perpanjangan kontrak ini sekaligus menunggu pasokan Sirtu yang didatangkan dari Kabupaten SBT. Tapi sampai 31 Desember 2016 tidak ada pasokan Sirtu sebanyak 2300 metrik kubik seperti dinyatakan kontraktor.
Tapi anehnya, di tanggal 20 Desember 2016, pembayaran kepada kontraktor sudah dilakukan 90 persen, masih dengan alasan material sirtu tersebut sudah tiba di lapangan secara on site.
Tapi ternyata setelah dicek, material dimaksud tidak ada di lapangan. Oleh PPK Ny Listiawaty lalu diberikan perpanjangan addendum kembali darii 31 Januari- 31 Maret 2017 atau 90 hari. Pekerjaan belum juga selesai, lalu diberikan lagi perpanjangan addendum darii 1 April- 30 Juni 2017. “Tapi sampai oras ini pekerjaan tidak selesai,” kata Korneles L. (CR1)
Komentar