Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Penyidikan Korupsi Proyek “Sikoa” Masih Jalan

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Aru yang diduga dilakukan Beny Rentanubun alias Sikoa, pemilik CV Jar Adil sebagai kontraktor pelaksana, masih terus berjalan.

Sikoa diduga melakukan mark-up dalam proyek peningkatan jalan dari tanah ke sirtu pada lintasan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2016 lalu. Pasalnya, proyek yang dianggarkan Dinas PUPR Kepulauan Aru Rp3,8 miliar itu hingga saat ini baru 70 persen diselesaikan.

“Penyidikan sementara berjalan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Senin (24/6).

Menurutnya, penyidikan kasus tersebut masih berjalan setelah beberapa waktu lalu di tahun 2019, ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali meninjau lokasi proyek tersebut. “Beberapa waktu lalu penyidik turun tinjau proyek tersebut,” tambah mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Maluku ini.

Ia mengakui, penanganan kasus korupsi tidak seperti menangani perkara tindak pidana umum lainnya. Sehingga penyidik membutuhkan waktu karena memerlukan ketelitian. “Kasus korupsi penanganannya tidak seperti tindak pidana umum lainnya, karena butuh ketelitian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku kabarnya sedang mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Aru. Tepatnya pekerjaan peningkatan jalan dari tanah ke sirtu ruas Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, dengan kontraktor pelaksana CV Jar Adil yang pemiliknya Beny Rentanubun alias Sikoa.

“Informasinya sudah di tingkat penyidikan. Hasil koordinasi dengan Polda Maluku katanya sudah ada calon tersangka. Paling tidak PPK dan kontraktor lah biasanya khan seperti itu,” ujar Korneles L, salah satu elemen pemuda Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara Kabupaten berjuluk “bumi jargaria ini, dihubungi Kabar Timur, tadi malam melalui telepon seluler.

Menurut Korneles, awalnya kasus ini ditangani Polres Aru. Namun mandek dan dialihkan penanganannya ke Direskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu. Bahkan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ungkap Korneles, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, termasuk PPK dan Kuasa Pengguna Anggraran (KP) atau Kadis PUPR setempat. Dalam kesempatan itu, penyidik juga telah melakukan tinjauan “on the spot” ke objek perkara.

Hanya saja, informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, progres pengusutan kasus ini terkesan jalan ditempat, setelah Sikoa berhasil melakukan loby-loby untuk menghentikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku