KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sekali pun penegak hukum, institusi kejaksaan juga tak bisa diyakini bebas dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan peluang.
Empat tersangka perkara korupsi proyek Water Front City Namlea, Kabupaten Buru, termasuk Sahran Umasugy telah ditahapduakan alias diserahkan ke jaksa penuntut untuk diadili di pengadilan tipikor. Namun berapa uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh Sahran Cs, masih “gelap” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dikonfirmasi, Kamis (20/6), Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette hanya berjanji akan mengecek nilai pengembalian kerugian negara oleh Sahran ke internal Kejati. Namun hingga berita ini naik cetak, Samy belum menginformasikan hal itu.
Samy hanya mengaku, perkara dugaan tipikor tersebut tinggal melengkapi berkas dakwaan dan hal-hal administratif lainnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Intinya sudah ditahapduakan,” tandas Samy.
Namun soal nilai kerugian negara yang menjadi beban para tersangka korupsi, menurut pengamat anti korupsi terkadang luput dari perhatian publik. Menurut Koodinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faizal Yahya Marasabessy pengembalian uang negara perkara korupsi harus dipublis secara transparan oleh pihak penegak hukum.
Faizal menyatakan pihaknya tetap mengedapankan praduga tak bersalah. Sekali pun penegak hukum, institusi kejaksaan juga tak bisa diyakini bebas dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan peluang.
Dia mencontohkan, perkara tindak pidana illegal fishing di Tual beberapa tahun silam, barang bukti kapal dimanipulasi untuk kepentingan bisnis oknum jaksa nakal dengan pengusaha tertentu.
Dalam perkara itu, barang bukti kapal yang seharusnya dilelang untuk negara, diduga disewakan dan dimodifikasi ulang oleh oknum pengusaha. Pihaknya tetap dalam koridor praduga tak bersalah hanya saja dengan dibungkamnya nilai kerugian negara bisa menimbulkan kecurigaan publik.



























