92 Kades SBB Bakal “Diperiksa”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Karena masih penyelidikan, masih didalami. Kalau sudah ada hal-hal yang signfikan pasti pimpinan (Kapolres) sampaikan.
Celah hukum makin terbuka lebar untuk polisi mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan ADD tahun 2017 Kabupaten SBB. Akibat ulah Bupati Yasin Payapo ini, 92 kepala desa, sekretaris dan bendahara desa di daerah itu bakal “diperiksa” Polisi.
Pemanggilan pertama pekan ini, dimulai untuk tujuh desa di Kecamatan Pulau Manipa, menyusul Kecamatan Taniwel dan Amalatu. Beberapa pejabat daerah juga akan dimintai keterangan.
“Undangan” terhadap ratusan perangkat pemerintah desa maupun pejabat daerah itu disampaikan Polres SBB guna dimintai keterangan terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2017 yang ditengarai Polisi mengalami penyimpangan keuangan pada pelaksanaan Pesparawi Provinsi ke-13 tahun 2018 di SBB.
“Ini memang perlu waktu. Tiga perangkat desa dari 92 desa itu harus diundang, silahkan bung kalikan saja,” ujar penyidik Polres SBB Bripka Robby Alfons dihubungi Kabar Timur, Rabu (19/6) dihubungi melalui telepon seluler.
Robby Alfons mengaku, informasi pengusutan ADD Kabupaten SBB yang diduga mengalami penyimpangan itu terbatas untuk publikasi.”Karena masih penyelidikan, masih didalami. Kalau sudah ada hal-hal yang signfikan pasti pimpinan (Kapolres) sampaikan,” imbuhnya.
Robby menambahkan, gelar perkara beberapa waktu lalu telah dilakukan di Polres SBB dihadiri Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari gelar perkara dimaksud, semakin terbuka lebar celah hukum kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik.
Yaitu, penyidik diberi petunjuk untuk melakukan sejumlah hal. “Petunjuknya, perlu data tambahan. Salah satunya meminta keterangan kepala desa, sekretaris dan bendahara dari 92 desa. Pekan depan, ketua panitia Pesparawi juga diundang,” akunya.
Dijelaskan, setelah keterangan ratusan perangkat pemerintah desa ini maupun pejabat daerah itu, baru lah dilakukan gelar perkara yang kedua. Gelar perkara kedua ini, dilakukan untuk menentukan sikap terhadap kasus tersebut seperti apa.
Dihubungi sebelumnya, diakui Robby jika pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Diperoleh penjelasan kalau ada revisi.
Dicercar lebih jauh soal hasil konsultasi tersebut, dia mengaku kalau revisi dari kementerian tersebut membolehkan dilakukannya penggunaan ADD untuk keperluan lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lanjut, dia, revisi membolehkan ADD digunakan seperti itu, namun tidak serta merta kasus ini ditutup atau dihentikan. Ditanyakan kenapa Polres SBB tidak menghentikan saja penyelidikan kasus ini jika memang revisi Kemekeu RI membolehkan ADD untuk penggunaan lain, Roby menolak menjelaskan.
Dia mengatakan jawaban terkait hal itu masuk ranah materi perkara, sesuai SOP Polisi dilarang keras dipublis. Bukti, kalau polisi tidak menghentikan kasus ini adalah dengan adanya agenda pemanggilan para Kades, Sekdes dan bendahara desa itu.
“Karena di kita kasus ini sudah dikasih nama. Yaitu, dugaan penyimpangan keuangan ADD Kabupaten SBB tahun 2017 dalam pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018. Silahkan tafsirkan sendiri,” tegas Roby. (KTA)
Komentar