Wali Kota Tual Disebut Langgar HAM

Adam Rahayaan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Wali Kota Tual Adam Rahayaan dilaporkan ke Komnas HAM karena terindikasi kuat melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sekalipun seorang terpidana, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan ASN Pemkot Tual Azis Fidmatan mesti dilakukan sesuai undang-undang bukan sekadar menuruti surat kesepakatan bersama menteri (SKB).

Kepada Kabar Timur Azis Fidmatan mengaku, dari pertemuan 8 ASN termasuk dirinya yang di-PTDH, Komnas HAM Provinsi Maluku menyatakan Adam Rahayaan berpotensi melanggar HAM. “Ada potensi Wali Kota Tual dipidanakan, kalau Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi jika tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota. Ternyata menurut Komnas SKB itu hanya semacam juklak, dia tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan negara untuk diikuti. Dan SKB itu hanya surat yang hanya meminta, bukan memerintahkan wali kota untuk lakukan PTDH,” papar Fidmatan.

Mantan kandidat Sekda Kota Tual yang konon didepak oleh MM Tamher-Adam Rahayaan, ketika mereka berkuasa itu, menilai dirinya adalah korban politik. Kasus korupsi pembangunan SMK Tayando, dinilai hanya modus untuk mengganjal kariernya di birokrasi.

Bangunan sekolah sudah selesai, hanya tersisa keramik di kamar mandi dan WC yang belum dipasang, namun digiring oknum jaksa untuk menjerat hukum dirinya. Itu juga sudah diselesaikan dengan uang sendiri, nyatanya tetap bergulir di ranah hukum.

Terkait PTDH, menurut penjelasan Komnas HAM, mestinya Adam Rahayaan lebih dulu melakukan kajian kasuistis terhadap perkara korupsi Azis Fidmatan. Di lain sisi hasil konfirmasi pihaknya dengan Kemenpan-RB diperoleh penjelasan, hanya narapidana korupsi dengan modus fiktif atau yang di-OTT oleh KPK yang langsung di-PTDH.

Oleh Kemenpan-RB juga, diakui kalau Pemkot Tual tidak pernah melakukan konsultasi soal penerapan SKB tiga menteri yang jadi dasar PTDH oleh Adam Rahayaan. Wali Kota Tual langsung menerbitkan SK PTDH, setelah sempat diaktifkan bertugas pasca Azis bebas dari penjara.

Di lain sisi juga, Wali Kota Tual dinilai tidak memiliki kepemimpinan atau leadership yang kuat terhadap anak buah. Padahal otonomisasi daerah memberikan ruang untuk Wali Kota mengambil sikap, belum lagi UU ASN pasal 87 yang mana ada hak diskresi kepala daerah untuk mengambil kebijakan atas aturan perundang-undangan yang tidak secara jelas mengatur sesuatu hal.

Tapi, lanjut dia, hak diskresi itu tidak digunakan oleh Adam Rahayaan untuk membela anak buah. Dia tidak melakukan telaah hukum untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengadvokasi dirinya selaku ASN yang notabene anak buah Rahayaan sendiri.

“Wali kota takut bayangan, takut kena sanksi dari Mendagri. Dia langsung keluarkan SK pemberhentian, ini pemimpin model apa? makanya beta bilang Adam Rahayaan wali kota kacang lupa kulit,” ujarnya.

Terhadap klaim Azis Fidmatan, kalau Wali Kota Tual melanggar HAM dan berpotensi pidana pihak Komnas HAM Provinsi Maluku belum berhasil dikonfirmasi. Komisioner Beny Sarkol dari Komnas HAM Maluku, belum memberikan penjelasan.

Seperti disebutkan Azis Fidmatan, Adam Rahayaan terancam pidana sesuai pasal 50 KUHP. Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana.”

Persoalannya, apa yang dilakukan oleh Rahayaan bukan melaksanakan undang-undang tapi SKB tiga menteri. Sebaliknya perintah undang-undang tidak dilaksanakan oleh Rahayaan. Menurut Azis, Wali Kota Tual itu tidak melakukan telaah lebih dulu sesuai undang-undang terkait dan tidak menggunakan hak diskresi sebelum memutuskan PTDH terhadap dirinya. (KTA)

Komentar

Loading...