KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Tual Adam Rahayaan dilaporkan ke Komnas HAM karena terindikasi kuat melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sekalipun seorang terpidana, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan ASN Pemkot Tual Azis Fidmatan mesti dilakukan sesuai undang-undang bukan sekadar menuruti surat kesepakatan bersama menteri (SKB).
Kepada Kabar Timur Azis Fidmatan mengaku, dari pertemuan 8 ASN termasuk dirinya yang di-PTDH, Komnas HAM Provinsi Maluku menyatakan Adam Rahayaan berpotensi melanggar HAM. “Ada potensi Wali Kota Tual dipidanakan, kalau Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi jika tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota. Ternyata menurut Komnas SKB itu hanya semacam juklak, dia tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan negara untuk diikuti. Dan SKB itu hanya surat yang hanya meminta, bukan memerintahkan wali kota untuk lakukan PTDH,” papar Fidmatan.
Mantan kandidat Sekda Kota Tual yang konon didepak oleh MM Tamher-Adam Rahayaan, ketika mereka berkuasa itu, menilai dirinya adalah korban politik. Kasus korupsi pembangunan SMK Tayando, dinilai hanya modus untuk mengganjal kariernya di birokrasi.
Bangunan sekolah sudah selesai, hanya tersisa keramik di kamar mandi dan WC yang belum dipasang, namun digiring oknum jaksa untuk menjerat hukum dirinya. Itu juga sudah diselesaikan dengan uang sendiri, nyatanya tetap bergulir di ranah hukum.
Terkait PTDH, menurut penjelasan Komnas HAM, mestinya Adam Rahayaan lebih dulu melakukan kajian kasuistis terhadap perkara korupsi Azis Fidmatan. Di lain sisi hasil konfirmasi pihaknya dengan Kemenpan-RB diperoleh penjelasan, hanya narapidana korupsi dengan modus fiktif atau yang di-OTT oleh KPK yang langsung di-PTDH.
Oleh Kemenpan-RB juga, diakui kalau Pemkot Tual tidak pernah melakukan konsultasi soal penerapan SKB tiga menteri yang jadi dasar PTDH oleh Adam Rahayaan. Wali Kota Tual langsung menerbitkan SK PTDH, setelah sempat diaktifkan bertugas pasca Azis bebas dari penjara.



























