KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PT LIL, sebuah perusahaan yang menangani pengerjaan proyek penggusuran jalan di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melakukan kejahatan lingkungan dan mematikan ekonomi masyarakat Negeri Rumalusi.
“Beberapa waktu lalu, saya didatangi sejumlah warga Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur diantaranya ada Iwakim Rumagaia melaporkan kondisi tanaman pala yang terancam mati akibat pembuangan material yang digusur perusahaan untuk pembuatan jalan,” kata Anggota DPRD Maluku, Constansius Kolatfek di Ambon, Rabu (12/6).
Yang disayangkan adalah, material tanah dibuang ke dalam sungai dan akibatnya sediman terbawa banjir dan merendam areal tanaman pala milik masyarakat hingga terancam mati.
Padahal masyarakat Teor ini punya mata pencaharian sehari-hari dari hasil pala dan kelapa, lalu kalau pihak perusahaan melakukan pekerjaan penggusuran tanpa memperhitungkan dampak lingkungan, maka di satu sisi konsepnya adalah membangun jalan menghubungkan desa-desa tetapi di sisi lain memiskinkan masyarakat. “Jelas ini merupakan proses pemiskinan terhadap masyarakat dan juga sebuah kejahatan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan,” tegasnya.



























