Pemuda Cabul Dituntut 9 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemuda putus kuliah ini akhirnya dihadapkan ke meja hijau, karena menyetubuhi sepupunya yang masih di bawah umur sampai hamil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau tahu apa masih saudara atau tidak, Fidelis Sainyakit alias Fendi (20) dituntut kurungan penjara 9 tahun.

Selain penjara, pemuda asal Desa Loruruan, Kecamatan Wer Tamrian, Kota Saumlaki, Kabupaten Tanimbar itu dituntut denda Rp 50 juta.

Warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon ketika masih kuliah ini oleh JPU dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU Hendrik Sikteubun dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (13/6).

Di persidangan, JPU Hendrik menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tidur saksi korban di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada awal Februari 2018 sekitar pukul 13.00 Wit, dan pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 WIT.

Namun menurut JPU, keinginan bejat tersebut mulai muncul pada tahun 2015. Ketika itu terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi datang dari kota Saumlaki untuk kuliah di Universitas Pattimura, dan tinggal di rumah saksi korban yang adalah keluarga terdakwa.

Sejak saat itu terdakwa selalu merayu korban untuk bersetubuh namun selalu ditolak karena terdakwa adalah kakak sepupu. Tapi anehnya penolakan tersebut dibalas terdakwa dengan tidak berbicara berminggu-miinggu dengan koban. Akhirnya awal Februari 2018 ketika korban baru pulang sekolah kemudian mengganti baju di kamarnya tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memeluk saksi korban dari belakang.

Saat itu korban hendak melawan namun tidak mampu apalagi saat itu korban hanya mengenakan baju kaos dalam. Upaya terdakwa berhasil menyetubuhi korban secara paksa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa keluar dari kamar saksi korban.

Bahwa sejak saat itu, kata JPU, terdakwa sering menyetubuhi saksi korban. Perbuatan terdakwa masuk rangkaian perbuatan secara berlanjut hingga terakhir kalinya Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat itu saksi korban sementara tidur bersama saudara perempuannya di dalam kamarnya, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan membangunkan saksi korban dan berkata “jangan ribut”, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban pindah ke tempat tidur terdakwa di ruangan TV. Terdakwa lalu menyetubuhi saksi korban. Usai beraksi korban disuruh mengenakan kembali celananya dan terdakwa juga memakai celana lalu mengancam korban dengan perkataan “jang kasi tahu sapa-sapa, kalo tahu nanti beta marah se”, sehingga saksi korban takut. Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban kembali ke kamarnya.

Bahwa pada September 2018, lanjut JPU, yang mana saat itu terdakwa telah putus kuliah lalu kembali ke Kota Saumlaki namun pada Nopember 2018 terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi korban telah Hamil. Keluarga saksi korban yang mengetahui saksi korban hamil akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...