KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemuda putus kuliah ini akhirnya dihadapkan ke meja hijau, karena menyetubuhi sepupunya yang masih di bawah umur sampai hamil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau tahu apa masih saudara atau tidak, Fidelis Sainyakit alias Fendi (20) dituntut kurungan penjara 9 tahun.
Selain penjara, pemuda asal Desa Loruruan, Kecamatan Wer Tamrian, Kota Saumlaki, Kabupaten Tanimbar itu dituntut denda Rp 50 juta.
Warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon ketika masih kuliah ini oleh JPU dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU Hendrik Sikteubun dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (13/6).
Di persidangan, JPU Hendrik menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tidur saksi korban di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada awal Februari 2018 sekitar pukul 13.00 Wit, dan pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 WIT.
Namun menurut JPU, keinginan bejat tersebut mulai muncul pada tahun 2015. Ketika itu terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi datang dari kota Saumlaki untuk kuliah di Universitas Pattimura, dan tinggal di rumah saksi korban yang adalah keluarga terdakwa.



























