Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemuda Cabul Dituntut 9 Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemuda putus kuliah ini akhirnya dihadapkan ke meja hijau, karena menyetubuhi sepupunya yang masih di bawah umur sampai hamil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau tahu apa masih saudara atau tidak, Fidelis Sainyakit alias Fendi (20) dituntut kurungan penjara 9 tahun.

Selain penjara, pemuda asal Desa Loruruan, Kecamatan Wer Tamrian, Kota Saumlaki, Kabupaten Tanimbar itu dituntut denda Rp 50 juta.

Warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon ketika masih kuliah ini oleh JPU dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU Hendrik Sikteubun dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (13/6).

Di persidangan, JPU Hendrik menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tidur saksi korban di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada awal Februari 2018 sekitar pukul 13.00 Wit, dan pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 WIT.

Namun menurut JPU, keinginan bejat tersebut mulai muncul pada tahun 2015. Ketika itu terdakwa Fidelis Sainyakit alias Fendi datang dari kota Saumlaki untuk kuliah di Universitas Pattimura, dan tinggal di rumah saksi korban yang adalah keluarga terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku