KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta diduga kuat terkait erat dengan jaringan narkoba di Kota Ambon. Barang haram itu dipasok lewat jalur udara.
Fakta ini terungkap dari persidangan ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, barang bukti 86 gram sabu-sabu dikirim oleh salah satu narapidana di Lapas tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Evie Hatu mengaku, tidak bisa memberikan petunjuk ke penyidik kepolisian ketika kasus ini pertama diusut tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, pasca penangkapan Bripka Markus Pattimaipau di rumah dinas Wagub, kawasan Karang Panjang, Ambon 19 Februari 2019 lalu.
Petunjuk dimaksud yakni mengarah pada pengungkapan jaringan narkotika di Ambon. Sebab polisi telah lebih dulu menangkap ajudan wagub itu dengan teman-temannya beserta barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu seberat 86 gram, sebelum diedarkan ke pembelinya.
“Belum diambil lagi oleh pembeli-pembeli itu, terdakwa ajudan wagub itu sudah dapa tangkap jadi bagaimana bisa?,” kata Evie Hatu kepada Kabar Timur usai persidangan terdakwa Bripka Petrus Pattimaipauw, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6).
Menurutnya, kalau sempat diedarkan, kemungkinan besar cerita perkara ini akan lain. Bahkan, siapa pengedar di Ambon bisa terungkap di persidangan, karena akan lebih banyak terdakwa.
Namun di persidangan dengan dua terdakwa masing-masing Petrus Maipauw dan Andries Donald Wakanno alias Andi, kemarin terungkap narkoba tersebut dititipkan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang kepada Andries untuk diberikan kepada Bripka Petrus di Ambon. Andries sendiri mengaku telah lama berdomisili di Jakarta dan akan pulang kampung sekaligus membawa titipan untuk terdakwa Bripka Petrus yang merupakan ajudan mantan Wagub Zeth Sahuburua itu.
Tapi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul beranggotakan Philips Pangalila dan Rombot Kalalo ini, Andries mengaku tahu Petrus adalah pengguna berat sabu-sabu. Dia juga tahu narapidana yang menitipkan barang haram tersebut adalah juga kakak terdakwa Petrus.
Ketika barang titipan kakaknya ke Andries diterima, Petrus mengaku kaget, kiriman dari Lapas Cipinang tersebut jumlahnya begitu banyak, 86 gram. Mendapat titipan barang sedemikian banyak, tidak seperti dipesan ke kakanya hanya 2-3 gram, dia lalu menghubungi yang bersangkutan via telepon. “Iya yang mulia saya telepon kembali kakak di Lapas Cipinang, kenapa barang begitu banyak untuk apa?,” kata Petrus menjawab pertanyaan Hakim Anggota Rombot Kalalo.


























