Narkoba Mantan Ajudan Wagub dari Lapas Cipinang

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta diduga kuat terkait erat dengan jaringan narkoba di Kota Ambon. Barang haram itu dipasok lewat jalur udara.

Fakta ini terungkap dari persidangan ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, barang bukti 86 gram sabu-sabu dikirim oleh salah satu narapidana di Lapas tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Evie Hatu mengaku, tidak bisa memberikan petunjuk ke penyidik kepolisian ketika kasus ini pertama diusut tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, pasca penangkapan Bripka Markus Pattimaipau di rumah dinas Wagub, kawasan Karang Panjang, Ambon 19 Februari 2019 lalu.

Petunjuk dimaksud yakni mengarah pada pengungkapan jaringan narkotika di Ambon. Sebab polisi telah lebih dulu menangkap ajudan wagub itu dengan teman-temannya beserta barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu seberat 86 gram, sebelum diedarkan ke pembelinya.

“Belum diambil lagi oleh pembeli-pembeli itu, terdakwa ajudan wagub itu sudah dapa tangkap jadi bagaimana bisa?,” kata Evie Hatu kepada Kabar Timur usai persidangan terdakwa Bripka Petrus Pattimaipauw, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6).

Menurutnya, kalau sempat diedarkan, kemungkinan besar cerita perkara ini akan lain. Bahkan, siapa pengedar di Ambon bisa terungkap di persidangan, karena akan lebih banyak terdakwa.

Namun di persidangan dengan dua terdakwa masing-masing Petrus Maipauw dan Andries Donald Wakanno alias Andi, kemarin terungkap narkoba tersebut dititipkan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang kepada Andries untuk diberikan kepada Bripka Petrus di Ambon. Andries sendiri mengaku telah lama berdomisili di Jakarta dan akan pulang kampung sekaligus membawa titipan untuk terdakwa Bripka Petrus yang merupakan ajudan mantan Wagub Zeth Sahuburua itu.

Tapi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul beranggotakan Philips Pangalila dan Rombot Kalalo ini, Andries mengaku tahu Petrus adalah pengguna berat sabu-sabu. Dia juga tahu narapidana yang menitipkan barang haram tersebut adalah juga kakak terdakwa Petrus.

Ketika barang titipan kakaknya ke Andries diterima, Petrus mengaku kaget, kiriman dari Lapas Cipinang tersebut jumlahnya begitu banyak, 86 gram. Mendapat titipan barang sedemikian banyak, tidak seperti dipesan ke kakanya hanya 2-3 gram, dia lalu menghubungi yang bersangkutan via telepon. “Iya yang mulia saya telepon kembali kakak di Lapas Cipinang, kenapa barang begitu banyak untuk apa?,” kata Petrus menjawab pertanyaan Hakim Anggota Rombot Kalalo.

Ternyata jawaban kakaknya, kalau dua paket sabu seberat 86 gram itu bukan untuk dikonsumsi sendiri semua. “Katanya nanti ada yang datang beli, saya hanya disuruh masukkan ke dalam paket-paket kecil, ada 26 paket,” sambung Petrus kepada Hakim Rombot.

Majelis hakim berupaya mengorek keterangan dari kedua terdakwa untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram ini di Kota Ambon. Terdakwa Petrus Pattimaipauw mengaku baru satu kali mendapatkan paket sabu dalam jumlah banyak seperti itu. “Sebelumnya beli di Ambon, ada teman, tapi hanya paket kecil 2-3 gram yang mulia,” kata Petrus.

Akan halnya terdakwa Andries Donald Wakanno mengaku, kalau barang tersebut setelah diperoleh dari Lapas Cipinang, lolos X-Ray bandara dalam perjalanan menuju Ambon. “Lolos karena barang saya taruh di dalam sepatu, kiri dan kanan yang mulia,” akuinya kepada majelis hakim.

Andries mengaku, cara tersebut dipakai di bandara sesuai petunjuk si pemberi barang di Lapas Cipinang.

Lauritzke Mantulameten, penasehat hukum terdakwa Bripka Petrus Pattimaupauw belum mau berkomentar banyak. “Kita tunggu dulu tuntutan JPU seperti apa. Tapi intinya kita juga meminta agar hak-hak terdakwa dipertimbangkan. Dia kepala rumah tangga dengan dua anak yang masih kecil. Hak asasinya untuk berkeluarga ini yang juga harus dilindungi oleh negara,” ingatnya usai persidangan.

Sementara Andries Donald Wakanno alias Andi (39), dituntut JPU Awaludin pidana penjara 4 tahun. Andries lebih dulu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di Penginapan Garuda pukul 12.00 Wit 18 Februari 2019.

Dari pengakuannya, Polda akhirnya menciduk Bripka Petrus Pattimaipauw. Dari keterangan terdakwa Andries yang beralamat pasti di Depok, Jawa Barat ini, petugas bergerak menciduk tiga orang lainnya yang tengah berpesta sabu di rumah dinas Wagub Maluku yang ketika itu dijabat Zeth Sahuburua. Masing-masing, ajudan Sahuburua, yakni Markus Pattimaipau dan dua rekannya yang juga ASN Pemprov Maluku, Randy Sigendorp dan Taufan Marasabessy.

Dari tangan mereka disita barang bukti 2 paket plastik putih bening sedang berisi sabu–sabu, 25 paket plastik putih bening kecil berisi sabu, 1 botol aqua sebagai bong , 1 timbangan, 5 unit HP, 5 korek api gas, 1 gunting ,1 pisau karter, 5 pak plastik putih bening. (KTA)

Komentar

Loading...