KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 25 anggota dari 45 anggota DPRD Maluku, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (HKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk membantu pimpinan dan anggota dewan agar segera melaporkan LHKPN. “Selama ini 20 anggota DPRD Maluku, yang baru lapor LHKPN,’’kata Wattimena kepada Kabar Timur, kemarin.
Lantas, siapa saja wakil rakyat yang telah melaporkan LHKPN dan yang belum, dia enggan menyebutkan siapa saja wakil rakyat itu, hanya dia mengaku, yang belum sampaikan LHKPN dalam proses.
Kendati begitu, dia mengingatkan, para wakil rakyat yang terpilih dan belum menyampaikan LHKPN tidak akan dilantik. “Sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD yang saat ini masih dalam proses caleg wajib menyampaikan LHKPN. Kalau tidak mereka tidak akan dilantik.”sebutnya.



























