25 Aleg Belum Lapor LHKPN
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 25 anggota dari 45 anggota DPRD Maluku, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (HKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk membantu pimpinan dan anggota dewan agar segera melaporkan LHKPN. “Selama ini 20 anggota DPRD Maluku, yang baru lapor LHKPN,’’kata Wattimena kepada Kabar Timur, kemarin.
Lantas, siapa saja wakil rakyat yang telah melaporkan LHKPN dan yang belum, dia enggan menyebutkan siapa saja wakil rakyat itu, hanya dia mengaku, yang belum sampaikan LHKPN dalam proses.
Kendati begitu, dia mengingatkan, para wakil rakyat yang terpilih dan belum menyampaikan LHKPN tidak akan dilantik. “Sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD yang saat ini masih dalam proses caleg wajib menyampaikan LHKPN. Kalau tidak mereka tidak akan dilantik.”sebutnya.
Wattimena mengaku, sejauh ini pihaknya terus berupaya membantu pimpinan dan anggota DPRD Maluku untuk menyelesaikan LHKPN. ‘’Termasuk anggota DPRD yang akan di lantik pada Oktober 2019 mendatang,’’ingatnya.
KPK telah memberikan sosialisasi dan pengenalan kepada admin partai untuk mengurus calon anggota DPRD yang akan dilantik agar memudahkan. “Dengan adanya perubahan pola dan cara membuat pelaporan yang menggunakan sistem elektronik oleh KPK, diharapkan semua bisa segera melakukan pelaporan LHKPN masing-masing setiap tahun ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara,’’jelasnya.
Meski Wattimena enggan membeberkan siapa saja wakil rakyat yang belum melaporkan LHKPN, namun informasi yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, kebanyakan aleg yang tidak lapor LHKPN karena mereka tidak lolos pemilu legislatif 17 April 2019 lalu.
“Ada incumbent yang tidak lolos. Ada juga anggota dewan yang calon DPD dan DPR. Mungkin mereka tidak lolos jadi tidak perlu lapor LHKPN,’’kata sumber Kabar Timur, kemarin. (KTM)
Komentar