Komitmen Polisi Usut Korupsi DD Ditagih
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres SBB kita minta segera sampaikan hasil kerja mereka seperti apa, kasus ini sudah terlalu lama.
Keseriusan institusi Polri mengusut keterlibatan Bupati SBB Yasin Payapo dalam kasus dana desa dipertanyakan. Publik terutama masyarakat desa, ingin melihat komitmen polisi mengusut pejabat publik sekelas Yasin yang diduga bertindak seenaknya menggunakan dana gelontoran pemerintah pusat itu.
“Apakah itu bupati, kepala dinas, sekda, atau siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini harus ditetapkan tersangka jika terindikasi. Publik ingin mengetahui ending kasus ini seperti apa, polisi harus segera gelar perkara,” ujar Koordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faizal Yahya Marasabessy kepada Kabar Timur, pekan, kemarin.
Menurut Faizal, gelontoran dana desa dari pemerintah pusat jelas ada peruntukkannya, sesuai petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Tapi kemudian digunakan seenaknya untuk kepentingan lain di luar peruntukan, itu masalah besar.
Menurutnya, pemerintah pusat telah meminta banyak pihak termasuk masyarakat sendiri untuk mengawal gelontoran dana desa. “KPK, Polisi bahkan TNI sendiri, diminta peduli mengawal dana ini, apalagi masyarakat. Sekali lagi, Ditreskrimsus Polda dan Polres SBB kita minta segera sampaikan hasil kerja mereka seperti apa, kasus ini sudah terlalu lama,” pinta Faizal Yahya.
Sebelumnya penyidik Polres SBB mengungkapkan pengusutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana desa dengan alasan pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018 masih diusut. “Tinggal gelar perkara saja, masih menunggu Direskrimsus Polda Maluku,” ungkap Brigpol Robby Alfons kepada Kabar Timur (30/4) lalu.
Menurut Alfons, Polres masih dalam koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku,juga Kementerian Keuangan RI. Terkait ini, Polres mengaku menunggu langkah Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
Yaitu, gelar perkara yang direncanakan dalam waktu dekat.Alfons menolak membeberkan berbagai hal terkait kasus Payapo ini, selain informasi soal rencana gelar perkara dimaksud. H
anya menurut Alfons, gelar perkara tersebut mestinya sudah dilakukan. Dijelaskan, pengumpulan bahan dan keterangan telah dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus ini. Diungkapkan juga, penyidik juga telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Keuangan RI terkait sejumlah aturan seputar pengelolaan dana desa.
Sekedar tahu saja, pemotongan dana desa (DD) juga alokasi dana desa (ADD) pernah masiv dilakukan. Tak satu pun desa di SBB luput dari pemotongan dengan dalih pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018.
Konon Bupati Yasin Payapo positif berperan di balik pemotongan dana tersebut. Yang mana besarnya pemotongan berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 35 juta setiap desa. Berdalih ada aturan yang membolehkan hal itu Yasin dengan leluasa menarik uang DD dan ADD yang telah dikucur dari tiap pemerintah desa.
Sebelumnya, September 2018 lalu pihak Polres SBB memberi sinyal kuat, akan adanya tersangka ditetapkan dari dua kasus yang sedang ditangani. Calon tersangka dua kasus itu disebut-sebut sudah dikantongi pihak penyidik.
Namun lambatnya proses penyelidikan, sempat mengemuka isu bakal dihentikannya penyelidikan dua kasus dimaksud. Yaitu, kasus korupsi pemotongan DD dan ADD Kabupaten SBB sebesar 1,5 persen dan korupsi makan minum di dua pendopo penguasa setempat bakal diumumkan bulan Oktober tahun lalu.
Tapi ternyata, kabar akan ditetapkannya dua tersangka akhirnya hilang bak disapu angin entah kemana. Dua kasus dugaan korupsi berbeda ini dianggarkan di tahun 2017 dan mulai diusut polisi tahun 2018, ditengah rakyat Maluku bersiap-siap memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. (KTA)
Komentar