KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres SBB kita minta segera sampaikan hasil kerja mereka seperti apa, kasus ini sudah terlalu lama.
Keseriusan institusi Polri mengusut keterlibatan Bupati SBB Yasin Payapo dalam kasus dana desa dipertanyakan. Publik terutama masyarakat desa, ingin melihat komitmen polisi mengusut pejabat publik sekelas Yasin yang diduga bertindak seenaknya menggunakan dana gelontoran pemerintah pusat itu.
“Apakah itu bupati, kepala dinas, sekda, atau siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini harus ditetapkan tersangka jika terindikasi. Publik ingin mengetahui ending kasus ini seperti apa, polisi harus segera gelar perkara,” ujar Koordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faizal Yahya Marasabessy kepada Kabar Timur, pekan, kemarin.
Menurut Faizal, gelontoran dana desa dari pemerintah pusat jelas ada peruntukkannya, sesuai petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Tapi kemudian digunakan seenaknya untuk kepentingan lain di luar peruntukan, itu masalah besar.
Menurutnya, pemerintah pusat telah meminta banyak pihak termasuk masyarakat sendiri untuk mengawal gelontoran dana desa. “KPK, Polisi bahkan TNI sendiri, diminta peduli mengawal dana ini, apalagi masyarakat. Sekali lagi, Ditreskrimsus Polda dan Polres SBB kita minta segera sampaikan hasil kerja mereka seperti apa, kasus ini sudah terlalu lama,” pinta Faizal Yahya.
Sebelumnya penyidik Polres SBB mengungkapkan pengusutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana desa dengan alasan pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018 masih diusut. “Tinggal gelar perkara saja, masih menunggu Direskrimsus Polda Maluku,” ungkap Brigpol Robby Alfons kepada Kabar Timur (30/4) lalu.
Menurut Alfons, Polres masih dalam koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku,juga Kementerian Keuangan RI. Terkait ini, Polres mengaku menunggu langkah Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.



























