Polres Ambon Musnahkan 16 Ton Sopi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejak Januari 2019 hingga kemarin, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, beserta jajarannya berhasil menyita sebanyak 16.138 liter atau 16 ton lebih minuman keras (miras) jenis Sopi, hasil razia.

16 ton miras tradisional asal Maluku ini telah dimusnahkan. Terakhir, pemusnahan terhadap 1.225 liter minuman berkadar alkohol tinggi itu dilakukan Polres Ambon, Selasa (7/5).

“Hari ini kami musnahkan sebanyak 1.225 liter sopi. Ini hasil razia Polres Ambon sendiri dari Bulan Januari 2019. Kalau di jajaran terdapat 14.913 liter sopi. Juga sudah dimusnahkan,” kata Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hadi Santoso, kepada wartawan, kemarin.

Pemberantasan miras mematikan itu gencar dilakukan. Tujuannya untuk menekan peredarannya di wilayah hukum Polres Ambon. Selain itu, berdasarkan data Polres Ambon, dampak negatif yang ditimbulkan dalam konsumsi Sopi sangat berbahaya, serta sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Sutrisno, konsumsi Sopi berlebihan dapat membuat penikmatnya hilang kesadaran. Akibatnya, mereka kerap bertindak di luar nalar manusia. Diantaranya kekerasan yang berujung bentrok antar kampung atau kompleks, tindakan asusila, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lainnya.

“Karena sopi orang nekat melakukan penganiayaan hingga berujung bentrok. Karena sopi orang nekat berbuat asusila. Kecelakaan lalu lintas juga terjadi karena sopi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, miras berbahaya itu merupakan penyebab utama gangguan kamtibmas. “Semua gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ambon bersumber dari Sopi. Baik itu KDRT, Pengeroyokan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dari belasan ton Sopi yang dimusnahkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya. Sebab, miras memabukan itu dititipkan di kapal maupun angkutan darat seperti angkot, bus dan truk.

“Kebanyakan kita temukan dari kapal. Ketika ditemukan, pemiliknya tidak mengakuinya. Sopi sopi ini dari Tenggara dan Seram,” jelasnya.

Dari belasan ton yang dimusnahkan, kata orang nomor 1 Polri di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini, mengaku jika diuangkan berjumlah Rp 806.900.000.

Selain menyita dan memusnahkan belasan ribu liter sopi, Polres Ambon juga berhasil membongkar modus baru penyelundupan miras khas Maluku tersebut. Modus baru yang digunakan adalah menyelundupkannya sopi dalam jerigen 5 liter dan dimasukan kedalam Tumang Sagu (tempat Sagu mentah yang dianyam menggunakan daun sagu).

“Ini modus baru juga yang kami ungkap. Modus modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas dalam melakukan razia,” kata Sutrisno di depan Markas Polres Ambon, Kota Ambon.

Menurutnya, para pedagang atau pengedar miras mematikan itu kerap melakukan berbagai hal untuk mengelabui polisi. Sebab, razia pemberantas Sopi gencar dilakukan.

“Jadi Sopi diisi dalam jerigen lima liter. Kemudian dimasukan kedalam Tumang Sagu yang kemudian ditutup menggunakan isi Sagu mentah,” jelasnya.

Secara kasat mata, tambah Sutrisno, semua orang pasti tidak akan mengira jika Tumang Sagu itu berisi Sopi. “Olehnya itu dalam setiap melakukan razia, kami selalu menekankan kepada petugas agar jeli dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.

TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Kini, Polres Ambon telah memiliki sandaran hukum atau Yurisprudensi dalam mengusut tuntas pemilik ataupun pengedar Sopi, yang tidak diatur dalam Undang-Undang.

Yurisprudensi yang menjadi sandaran hukum, sebagaimana telah dilakukan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku terhadap Yulius Yakob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon, dua tersangka kepemilikan Sopi.

Beng dan Mon disangkakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 6 Mei 2019.

“Kita sudah punya Yurisprudensi bahwasanya pemilik Sopi bisa menggunakan UU Pangan dan Perlindungan konsumen. Ini sudah dilakukan Polair dan berkasnya sudah tahap 2,” terangnya.

Dengan adanya pegangan hukum untuk menindak tegas pengedar minuman berkadar alkohol tinggi itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ambon, sudah tidak lagi melakukan bimbingan, tapi langsung diproses pidana.

“Tidak ada toleransi lagi. Jadi kita pastikan pemilik sopi bisa kita jerat dengan Undang-Undang Pangan,” tegasnya. (CR1)

Komentar

Loading...