Kerugian Negara Korupsi Sahran Umasugy Dirahasiakan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mempublikasikan progres penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi pantai Namlea, Kabupaten Buru Rp 5,9 miliar yang melibatkan adik Bupati Buru, Sahran Umasugy. Tapi berapa persisnya besaran nilai kerugian keuangan negara menurut hasil audit BPK RI, Kejati bungkam.

Bukan hanya itu, kapan Sahran Cs ditahan supaya tidak ada kekuatiran yang bersangkutan melarikan diri dan jadi DPO, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette juga menutup rapat informasi. “Ikuti saja, pada akhirnya berapa nilainya, itu akan diungkap di pengadilan,” elak Samy Sapulette menjawab Kabar Timur, di ruang kerjanya, Kamis (25/4).

Sehubungan rencana penahanan atau eksekusi terhadap Sahran Umasugy Cs, Samy irit bicara. Mantan Kasipidsus Kejati Maluku ini berdalih, penahanan seorang tersangka merupakan wewenang jaksa penyidik.

Sekadar tahu saja, khusus Sahran Umasugy, selama proses penyidikan perkaranya di Kejati, yang bersangkutan disebut-sebut kerap tak memenuhi panggilan penyidik. Dari sisi pengembalian uang kerugian negara dia juga disebut-sebut kurang kooperatif.

Mantan Kasipidsus Kejati, Abdul Hakim ketika belum dimutasikan ke Kejati NTT ketika memimpin timnya melakukan penyidikan menyebutkan, Sahran Umasugy baru mengembalikan uang negara senilai Rp 50 juta.

Abdul Hakim menyebutkan nilai kerugian keuangan negara hasil perhitungan jaksa mencapai Rp 3 miliar. Tapi nilai tersebut bisa jadi lebih besar lagi dengan alasan, BPK RI ketika melakukan on the spot di Namlea, lebih teliti sebab dilengkapi peralatan canggih. Dengan begitu, auditor BPK RI lebih mampu mengkover secara detail semua item pekerjaan yang diduga berkontribusi pada nilai kerugian negara.

“Perhitungan kasar kita awalnya Rp 1,7 miliar, sekarang Rp 3 miliar. Tapi BPK lebih lagi dari itu. Mereka punya peralatan, hitungnya pasti lebih rinci, lebih banyak kerugian yang dihitung, dari nilai perkiraan jaksa,” ujar Abdul Hakim kepada Kabar Timur akhir Nopember 2018 lalu.

Dalam on the spot atau tinjauan lapangan dalam rangka audit, tim BPK RI melakukan pengambilan sampel material tanah. Dilakukan pada dua lokasi, yakni bekas lokasi pembangunan bandara Namniwel, Desa Sawa, Kecamatan Liliarly maupun material tanah di lokasi proyek reklamasi Pantai Merah Putih, Kota Namlea.

Material tanah penimbunan itu secara kasat mata menurut Abdul Hakim tidak sesuai bestek pekerjaan. Karena dalam dokumen kontrak CV Aegeo Pratama dengan pemegang kuasanya Memed Duwila, material timbunan harus tanah pilihan. Tapi orang kepercayaan Sahran Umasugy itu menggunakan material buangan dari bekas proyek Bandara Namniwel, yang diambil secara gratis.

“Itu tanah kapur, pasti ndak cocoklah sama kontrak,” ujar Abdul Hakim.

Bukan saja itu, sheet pile atau talud pantai berbentuk huruf “U” yang terbuat dari beton itu seharusnya diletakkan dan dipasang pada lokasi sesuai gambar, ternyata tidak dipasang malah dibiarkan tergeletak di pelabuhan Namlea, tanpa bayar biaya sewa tempat.

Abdul Hakim juga berkesimpulan dari keterangan sejumlah saksi, Sahran Umasugy telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru dengan mengatur tender untuk memenangkan proyek itu.

Ketika itu dia juga menyatakan belum dapat menahan Sahran Cs mengingat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) di perkara ini dari BPK RI belum dikantongi. Kalau penahanan dilakukan sebelum ada LHPKN dari BPK RI, dikuatirkan para tersangka akan bebas demi hukum.

Penahanan oleh Jaksa menurutnya, punya limit waktu sesuai aturan. Jika limit waktu dilewati padahal perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena terkendala hasil audit dimaksud, para tersangka harus dibebaskan. (KTA)

Komentar

Loading...