Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Berkas Perkara DJ Meiwa “Amburadul”

badge-check


Berkas Perkara DJ Meiwa “Amburadul” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – DJ Meiwa, penari erotis Karaoke Anang Family yang menjadi tersangka undang-undang pornografi, berkasnya belum juga tuntas di penyidik. Kuasa Hukum DJ Meiwa, menilai Polda Maluku sengaja mempersulit kliennya.

Jaksa Penuntut Umum Ella Ubleuw menyatakan, berkas penyidikan DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (28) masih diteliti atau tahap P18-19. Ubleuw terlihat kesal dengan kinerja penyidik kepolisian.

“Masih banyak syarat-syarat materil formil yang belum dilengkapi oleh penyidik (polisi),” ungkap Ubleuw dihubungi Kabar Timur, Kamis (4/3) di Pengadilan Negeri Ambon.

Soal peran pelaku lain yang layak dijadikan tersangka, jaksa Kejari Ambon ini menyatakan, hal itu merupakan ranah penyidik. Namun dia tidak menampik, penambahan tersangka dapat direkomendasikan, jika dari telaah kasus ada kemungkinan muncul tersangka lain. “Itu bisa, kita bisa berikan petunjuk kepada penyidik untuk melihat peran pelaku lain,” imbuhnya.

Rony Samloy, kuasa hukum DJ Meiwa meminta penyidik objektif sebab kliennya adalah korban dari perbuatan orang lain. Pelaku lain, menurut Rony adalah orang yang menyebarkan video DJ Meiwa di medsos hingga sempat viral, beberapa waktu lalu.

Dua orang yang diduga menyebarkan video tersebut berinisial “MAS” dan “TSMP”. Yang pertama adalah even organizer (EO) sementara yang kedua, karyawan Karaoke Anang Family.

Laporan kedua orang ini telah disampaikan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan bukti Laporan polisi (LP) NO. B/137/III/2019/Maluku/SPKT Polda Maluku, tertanggal 14 Maret 2019, diterima petugas Brigadir Siaga, Arief Yudi Asmanto.

M.A.S dan TSMP dilaporkan, oleh Kuasa Hukum DJ Meiwa dengan dugaan penyebaran video berbau pornografi dan terancam pidana penjara 5 tahun denda maksimal Rp 1 miliar sesuai pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun menurut Rony, saat ini malah pihaknya terkesan dipimpong oleh Polda Maluku untuk memastikan dua pelaku ini diusut. Saat dicek di Ditreskrimsus Polda, jawabannya adalah, laporan belum disampaikan oleh pihak SPKT.

“Waktu kita kembali ke SPKT, mereka bilang sudah. Mana yang betul? terkesan dipersulit makanya kalau JPU bilang masih P18-19 itu tidak salah. Polisi sepertinya sengaja mempersulit klien kami supaya makin stres di tahanan,” kata Rony. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku