Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejari SBT Bidik Calon Tersangka Sertifikat Prona

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tanda tangan sejumlah kepala desa yang belum diketahui siapa yang memalsukannya, menjadi alat bukti bagi Kejari SBT menaikkan kasus korupsi sertifikat prona tahun 2016 ke tahap penyidikan.

Surat perintah penyidikan (sprindik), hari ini akan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Riyadi.

“Naik penyidikan, sudah saya perintahkan Kasipidsus untuk naik penyidikan, besok (hari ini) saya tanda tangan surat sprindiknya,” tegas Riyadi kepada Kabar Timur, Senin (1/4).

Menurut Riyadi, tanda tangan tersebut berkaitan dengan uang yang seharusnya diterima oleh para kepala desa, yang lahan warganya diukur untuk penerbitan sertifikat prona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT. Namun mereka menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi, begitu pula menerima uangnya. Pengadaan sertifikat prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar.

“Ada yang tanda tangannya dipalsukan, tapi mereka tidak pernah terima uang itu. Siapa yang palsukan, kita belum tau,” kata Riyadi.

Tim jaksa telah memeriksa 9 dari 11 kepala desa. Diantaranya, kepala desa Kefing, Hote, Air Nanang, Kurois, Undur dan Urung.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku