KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tanda tangan sejumlah kepala desa yang belum diketahui siapa yang memalsukannya, menjadi alat bukti bagi Kejari SBT menaikkan kasus korupsi sertifikat prona tahun 2016 ke tahap penyidikan.
Surat perintah penyidikan (sprindik), hari ini akan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Riyadi.
“Naik penyidikan, sudah saya perintahkan Kasipidsus untuk naik penyidikan, besok (hari ini) saya tanda tangan surat sprindiknya,” tegas Riyadi kepada Kabar Timur, Senin (1/4).
Menurut Riyadi, tanda tangan tersebut berkaitan dengan uang yang seharusnya diterima oleh para kepala desa, yang lahan warganya diukur untuk penerbitan sertifikat prona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT. Namun mereka menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi, begitu pula menerima uangnya. Pengadaan sertifikat prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar.
“Ada yang tanda tangannya dipalsukan, tapi mereka tidak pernah terima uang itu. Siapa yang palsukan, kita belum tau,” kata Riyadi.
Tim jaksa telah memeriksa 9 dari 11 kepala desa. Diantaranya, kepala desa Kefing, Hote, Air Nanang, Kurois, Undur dan Urung.



























