Bawaslu: Temuan di Tananahu Pelanggaran Kampanye
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah mengakui menemukan pelanggaran kampanye di Desa Tananahu, Teluk Elpaputih. Calon anggota parlemen dan calon senator menggunakan beras sejahtera (Rastra), sebagai alat kampanye.
Rastra ukuran 10 kg ditempeli stiker caleg DPR RI Abdulah Tuasikal, calon DPD RI Mirati Dewaningsih dan caleg DPRD Malteng Jualianus Watimena. Di karung Rastra juga disisipi kaos bergambar caleg DPRD Maluku Andi Munaswir.
Bawaslu Malteng menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran pemilu. “Untuk pembagian beras di Desa Tananahu, Bawaslu Malteng jadikan sebagai satu temuan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Malteng, Rizal Sahupala dihubungi Kabar Timur, Minggu (23/3).
Kecurangan oleh para Caleg di Tananahu bersumber dari laporan masyarakat. Atas perintah Bawaslu Malteng, Panwaslu Kecamatan Teluk Elpaputih melakukan investigasi lapangan. Namun masih minim bukti.
Bawaslu Malteng akhirnya mengambil alih pengusutan kasus itu. Hasil investigasi, Bawaslu menjadikan pelanggaran kampanye Caleg itu sebagai suatu temuan. “Kami jadikan sebagai satu temuan bukan karena menelaah hasil investigasi dari Panwaslu kecamatan. Bawaslu Malteng yang langsung turun lapangan untuk melihat dan mempelajarinya,” ujar Sahupala.
Kini, penanganan selanjutnya masih dilakukan Bawaslu Malteng. Tahapan penanganan tersebut soal kajian serta menunggu klarifikasi caleg yang bersangkutan. “Penanganan diambil alih Bawaslu Malteng. Untuk sanksinya akan kita tetapkan setelah menunggu klarifikasi caleg,” tegas dia.
Sahupala memastikan masalah ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Bawaslu Malteng akan mengumumkan ke media jika sudah ditetapkan sanksi terhadap para caleg tersebut. “Kami akan umumkan ke media jika sudah ditetapkan sanksi. Prosesnya akan dilakukan sesuai aturan undang-undang dan peraturan Bawaslu,” kata dia. (MG3)
Komentar