Duo Spesialis Jambret Dibekuk, Satu Buron
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aksi penjambretan yang dilakoni Abdul Kadir Lampung alias Dade dan rekannya Iksan Nurlete alias Cano sejak Tahun 2018, berakhir. Duo spesialis penjambretan di Kota Ambon, itu dibekuk warga. Mereka kini telah mendekam di penjara. Sementara seorang lainnya masih dikejar polisi alias buron.
Kedua pria berusia 20 dan 37 Tahun yang bermukim di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, itu ditangkap pengendara lainnya. Mereka dilumpuhkan saat menjambret Handphone (HP) Samsung J2 Pro dari tangan Clalita Gerelin Latarissa, seorang mahasiswi.
Wanita 21 Tahun yang merupakan warga Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, ini dijambret saat bermain HP di atas bentangan Jembatan Merah Putih (JMP), Jumat (15/3), sekira pukul 20.00 WIT.
“Saat ditangkap warga, kedua pelaku diserahkan kepada aparat Polsek Teluk Ambon. Mereka kemudian diserahkan kepada Buser (Buru Sergap) Polres Ambon. Keduanya sudah di tahan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Peristiwa itu berawal ketika kedua pelaku berboncengan menggunakan Honda Beat DE 3124 NN, milik Dade. Mereka melintas di atas JMP dan melihat korban sedang bermain HP. Karena korban seorang diri, diduga naluri kejahatan Dade kemudian datang. Ia mendekati korban dan langsung merampas HPnya.
“Saat akan kabur dengan sepeda motor, pengendara lain dari belakang kemudian menendang kedua pelaku. Mereka terjatuh bersama motornya. Warga sekitar lalu mengamankan mereka dan menghubungi polisi,” jelasnya.
Berhasil diamankan, kedua pelaku menjadi bulan-bulan warga yang diduga selama ini resah dengan aksi mereka. “Saat itu kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka dibawa menuju Markas Polsek Teluk Ambon,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, Dade, pelaku utama penjambretan ini mengaku telah melakoni aksinya di enam tempat berbeda di Kota Ambon sejak Tahun 2018 lalu. Sasarannya para korban wanita yang sedang bermain HP di bahu Jalan.
Dade yang juga merupakan seorang tukang ojek itu kerap beraksi dari pangkalan ojek tempatnya mangkal, yakni depan Gang Flamboyan, Desa Batu Merah. Ia bersama temannya yang kini buron beraksi sebanyak 3 kali. Namun mereka hanya berhasil mendapatkan 1 buah HP.
“Sementara pelaku sendiri beraksi di depan Gang Flamboyan sebanyak 4 kali. Ia berhasil membawa kabur 2 buah HP Samsung, 2 buah HP Nokia. Dan terakhir Ia ditangkap bersama teman pelaku yang lain (Cano) di JMP mengambil 1 buah HP Samsung,” jelasnya.
Setelah diperiksa, Dade dan Cano kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 365 KUHPidana berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/221/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 15 Maret 2019.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah HP Samsung J2 Pro yang dicuri di JMP beserta sepeda motor Honda Beat milik Dade. Mereka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Ambon,” tandasnya. (CR1)
Komentar