KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aksi penjambretan yang dilakoni Abdul Kadir Lampung alias Dade dan rekannya Iksan Nurlete alias Cano sejak Tahun 2018, berakhir. Duo spesialis penjambretan di Kota Ambon, itu dibekuk warga. Mereka kini telah mendekam di penjara. Sementara seorang lainnya masih dikejar polisi alias buron.
Kedua pria berusia 20 dan 37 Tahun yang bermukim di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, itu ditangkap pengendara lainnya. Mereka dilumpuhkan saat menjambret Handphone (HP) Samsung J2 Pro dari tangan Clalita Gerelin Latarissa, seorang mahasiswi.
Wanita 21 Tahun yang merupakan warga Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, ini dijambret saat bermain HP di atas bentangan Jembatan Merah Putih (JMP), Jumat (15/3), sekira pukul 20.00 WIT.
“Saat ditangkap warga, kedua pelaku diserahkan kepada aparat Polsek Teluk Ambon. Mereka kemudian diserahkan kepada Buser (Buru Sergap) Polres Ambon. Keduanya sudah di tahan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Peristiwa itu berawal ketika kedua pelaku berboncengan menggunakan Honda Beat DE 3124 NN, milik Dade. Mereka melintas di atas JMP dan melihat korban sedang bermain HP. Karena korban seorang diri, diduga naluri kejahatan Dade kemudian datang. Ia mendekati korban dan langsung merampas HPnya.
“Saat akan kabur dengan sepeda motor, pengendara lain dari belakang kemudian menendang kedua pelaku. Mereka terjatuh bersama motornya. Warga sekitar lalu mengamankan mereka dan menghubungi polisi,” jelasnya.



























