Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

DJ Meiwa Lapor Dua Penyebar Video

badge-check


DJ Meiwa Lapor Dua Penyebar Video Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – DJ Meiwa, tersangka penari striptis Karaoke Anang Family meminta Polisi memproses hukum penyebar video hot dirinya saat berjingkrak ria bersama pengunjung karaoke dengan pose hampir telanjang bulat. Dua orang telah dilapor ke bagian PKST Direskrimsus Polda Maluku, diduga kuat menyebar video yang viral ke ribuan orang di medsos.

DJ Meiwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dari kantor Advokat Marnex Salmon dan Rekans, meminta polisi objektif. Kepada Kabar Timur, Rony Samloy mengatakan kliennya adalah korban dari perbuatan pihak-pihak tertentu.

Dia meminta Polisi menggunakan logika hukum agar tidak membuat masyarakat bingung. Polisi seharusnya membuktikan lebih dulu di pengadilan melalui Jaksa, kalau penyebaran video tarian striptis berbau pornografi di medsos itu adalah perbuatan pidana, setelah itu baru lah Polisi mengincar siapa pelaku tarian berbau porno di dalam video tersebut.

Dan menurut Rony, dua orang yang patut dijadikan tersangka penyebar video ini berinisial “MAS” dan “TSMP”. Kedua orang tersebut sesuai bukti yang dikantongi tim kuasa hukum DJ Meiwa menyebarkan video hot tersebut sehingga viral dan dilihat ribuan orang di medsos.

“Yang pertama MAS itu even organizernya, pelaksana kegiatannya, dia bagian pengamanan di Karaoke Anang. Sementara yang kedua TSMP, karyawan karaoke,” ungkap Rony.

Laporan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu akan dicek pihaknya Senin pekan depan, tindak lanjutnya seperti apa. Yakni Laporan polisi (LP) dengan nomor register LP-B/137/III/2019/Maluku/SPKT Polda Maluku, tertanggal 14 Maret 2019, diterima petugas Brigadir Siaga, Arief Yudi Asmanto.

Dalam LP tersebut, dua oknum Karaoke Anang M.A.S dan TSMP dilaporkan atas dugaan penyebaran video berbau pornografi dan terancam pidana penjara 5 tahun denda maksimal Rp 1 miliar sesuai pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dua orang itu dulu, kita lapor. Nanti ada lagi, tapi bukan orang Karaoke.Kemungkinan dia itu pengunjung, inisialnya R,” ujarnya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku