Teguran Keras DKPP, Posisi Rumambi Goyang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku telah merampungkan tahapan wawancara, Rabu (13/3). Tujuh peserta yang tersisa setelah menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Haulussy besok akan dicerca sejumlah pertanyaan dari timsel seputar pengetahuan tentang kepemiluan, ketatanegaraan, partai politik, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Ketujuh peserta yang saat ini masih bertahan, empat adalah incumbent KPU Provinsi Maluku diantaranya Syamsul Rifan Kubangun, SH, La Alwi, SH,MH, Almudatsir Zain Sangadji, SH, dan Hanafi Renwarin, S.Sos,M.Si, sementara tiga peserta lainnya ada incumbent dari Kota Ambon, Abdul Khalil Tianotak, SE, Kabupaten Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH dan Kabupaten Maluku Barat Daya Rommi Imelda Rumambi, S.Pi.
Posisi salah satu calon peserta seleksi KPU Provinsi Maluku, Rommi Imelda Rumambi, S.Pi kini semakin goyang ditengah persaingan yang begitu ketat.
Pasalnya, surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, nomor 65/DKPP-PKE-V/2016 memberikan teguran keras kepada Rumambi karena dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada tahun 2016 dan melanggar UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Rumambi yang berstatus sebagai Ketua KPU MBD bersama empat komisioner lainnya yakni Sarjon Udimera, Musa Soplera, Edy Ledrik Paliaky dan Yacob Alupaty Demny, dilaporkan ke DKPP oleh Panwas Kabupaten MBD yakni Kristiaan Litualy Talupoor, Demianus Ohoilulin dan Eliams Ilintutu karena dianggap melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu dengan pengaduan bernomor : 75/I-P/L-DKPP/2016.
Sesuai Surat Keputusan DKPP tersebut dijelaskan bahwa dalam sidang DKPP tertanggal 22 Februari 2016, pengadu dalam hal ini Panwas Kabupaten MBD menjelaskan bahwa tanggal 27 September 2015, tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 atas nama Nicolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johanis Hendrik Frans telah membuat laporan kepada KPU Kabupaten MBD terkait adanya pergantian pegawai pemerintah Kabupaten MBD yang dilakukan oleh petahana. Berdasarkan laporan tersebut, KPU MBD menerbitkan surat keputusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor : 105/KPU.MBD.029/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa patahana tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam persidangan di DKPP Rumambi yang juga berstatus sebagai teradu I mengakui kalau dirinya menemui incumbent dan meminta surat keputusan Bupati tentang pergantian struktur pemerintah Kabupaten MBD dicabut dan para pejabat yang dimutasi dikembalikan ke tempat semula. Padahal selaku lembaga negara seharusnya permintaan Ketua KPU itu dilakukan secara tertulis.
Dalam SK DKPP tersebut juga dijelaskan, bahwa DKPP berpendapat, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 wajib dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia apalagi para penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I selaku Ketua KPU MBD yang meminta petahana melakukan pencabutan SK Bupati tentang penggantian pegawai pemerintah Kabupaten MBD sama sekali tidak memiliki dasar hukum, apalagi secara etis.
“Tindakan tersebut tanpa disadari telah melanggar ‘pakem’, sifat dan sikap dasar dari penyelenggara pemilu. Komisioner KPU yang seharusnya menjadi bagian dan garda utama bagi tegaknya, etika, dan hukum dalam penyelenggara pemilu, berubah menjadi ‘konsultan’ bahkan ‘dokter’ untuk mengobati pelanggaran dari pasangan calon,” demikian salah satu point kutipan pertimbangan SK DKPP yang ditandatangani oleh Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie, SH selaku ketua DKPP dan keenam anggota lainnya diantaranya, Prof Dr Anna Erliyana, SH.MH, Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H, Dr.Valina Singka Subekti, M.Si, Dr.Nur Hidayat Sardini S.Sos, M.Si dan Ida Budhiati, SH,MH. (KT)
Komentar