KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku telah merampungkan tahapan wawancara, Rabu (13/3). Tujuh peserta yang tersisa setelah menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Haulussy besok akan dicerca sejumlah pertanyaan dari timsel seputar pengetahuan tentang kepemiluan, ketatanegaraan, partai politik, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Ketujuh peserta yang saat ini masih bertahan, empat adalah incumbent KPU Provinsi Maluku diantaranya Syamsul Rifan Kubangun, SH, La Alwi, SH,MH, Almudatsir Zain Sangadji, SH, dan Hanafi Renwarin, S.Sos,M.Si, sementara tiga peserta lainnya ada incumbent dari Kota Ambon, Abdul Khalil Tianotak, SE, Kabupaten Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH dan Kabupaten Maluku Barat Daya Rommi Imelda Rumambi, S.Pi.
Posisi salah satu calon peserta seleksi KPU Provinsi Maluku, Rommi Imelda Rumambi, S.Pi kini semakin goyang ditengah persaingan yang begitu ketat.
Pasalnya, surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, nomor 65/DKPP-PKE-V/2016 memberikan teguran keras kepada Rumambi karena dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada tahun 2016 dan melanggar UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Rumambi yang berstatus sebagai Ketua KPU MBD bersama empat komisioner lainnya yakni Sarjon Udimera, Musa Soplera, Edy Ledrik Paliaky dan Yacob Alupaty Demny, dilaporkan ke DKPP oleh Panwas Kabupaten MBD yakni Kristiaan Litualy Talupoor, Demianus Ohoilulin dan Eliams Ilintutu karena dianggap melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu dengan pengaduan bernomor : 75/I-P/L-DKPP/2016.



























