Tukang Ojek Cabuli Anak Kandung

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - ER,seorang tukang ojek di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tega mencabuli putri kandungan sendiri, berusia lima Tahun. Aksi bejat pria 29 Tahun itu disaksikan istrinya. Kini, Ia telah meringkuk di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan ER di dalam kamar mandi rumahnya Minggu (10/3) pukul 16.30 WIT. ER dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 tentang pencabulan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Senin (11/3).
Aksi bejat ER terjadi ketika AB, istrinya tidak berada di rumah. Penyebab, aksi cabul darah dagingnya sendiri belum diketahui.
“Saat itu istri tersangka pulang. Ia melihat rumah sepi. Tapi saat berada di dalam rumah, Ia mendengar suara dari arah kamar mandi,” kata Kaisupy.
Penasaran dengan suara di dalam WC, ibu korban mendekat. Kala itu pintu kamar mandi dalam posisi terkunci dari dalam.
“Ibu korban mengintip melalui celah-celah papan dan melihat suaminya sedang bersama anaknya,” terangnya.
Melihat suaminya sedang mencabuli anak kandung sendiri, AB sontak terkejut. Ia berteriak histeris. Karena tidak terima, ibu korban lalu membawa kasus ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tiga orang sudah kami periksa sebagai saksi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Ambon,” tandasnya.
Terpisah, AR, tersangka bejat itu mengaku menjalankan aksinya dalam kondisi tidak sadar. Ia mengaku sadar setelah mendengar suara istrinya dari luar.
“Beta jua tidak tahu. Beta seng sadar. Dan baru sadar saat ibunya memanggil. Beta menyesal,” kata tersangka tertunduk malu saat berada di ruang penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon. (CR1)
Komentar