Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Periksa Mantan Kepala BPN Malteng

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur mulai intens mengusut dugaan korupsi sertifikat prona lahan masyarakat senilai Rp 1,4 miliar tahun 2016.

Eks kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial NK telah diperiksa tim penyidik.

Pemeriksaan terhadap NK dilakukan 15 Februari 2019. Ikut diperiksa bendahara BPN Kabupaten Maluku Tengah.

“Kita sudah periksa mantan Kepala BPN Malteng, kita periksa juga bendaharanya, hari Jumat lalu,” terang Kajari SBT Riyadi kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Rabu (20/2).

Riyadi tidak menjelaskan alasan pihaknya memeriksa kedua orang ini di Kejati Maluku, namun dia memastikan kasus ini terindikasi kuat mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi kerugian negara.

Sebelumnya Riyadi memastikan kasus ini bakal naik ranah penyidikan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti awal yang cukup. Pemeriksaan terhadap BPN Malteng ini disebabkan ketika kasus ini terjadi, proyek pembuatan seritifikat sebanyak 2000 lembar ini diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ketika NK menjabat kepala BPN Malteng.

Program BPN Malteng itu bermasalah dalam realisasi, sebab dari 2000 sertifikat hanya 800 sertifikat sampai di tangan warga, selebihnya tak diketahui raib entah di mana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar ini diselewengkan alias sertifikatnya tidak terelisasi.

Informasi diperoleh Kabar Timur, menyebutkan NK diduga otak dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi beberapa aset NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula.

Ironisnya, selain 1200 sertifikat sisa tahun 2016 yang belum diterbitkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata kasus ini juga bermasalah dari sisi yang lain. Dari temuan jaksa, BPN Malteng juga menerbitkan sertifikat atas lahan yang statusnya belum jelas kepemilikannya.
Kejari SBT menilai Pemda jelas rugi dua kali. Sebab sertifikat atas lahan yang belum pasti statusnya, tak bisa diklaim. Sehingga mubasir jika dianggarkan untuk program prona ini. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku