“Dan pada poin ke lima putusan kasasi itu, dinyatakan, bahwa penggugatlah yang harus menerima ganti rugi atas tanah persil tanah seluas 20 ribu meter persegi dari tergugat pertama yakni Pemprov Maluku,” tandas Usemahu.
Dan masih Usemahu, pada poin 7 putusan kasasi tersebut menyatakan Pemprov sebagai tergugat pertama dan Sapteno sebagai tergugat kedua, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan di poin 8, putusan kasasi ini menghukum Sapteno sebagai tergugat kedua, untuk segera secara tunai tanpa syarat apapun mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat Abdul Wahid Latuconsina atas pemanfaatan persil tanah tersebut untuk pengungsi.
Pantauan Kabar Timur di lokasi pengungsi Rutong-Kahena, pihak Abdul Wahid Latuconsina telah menaruh papan peringatan, berupa putusan Kasasi maupun putusan PK Mahkamah Agung RI tersebut. “Ini berarti lahan ini sepenuhnya milik ahli waris Abdul Wahid Latuconsina. Kami berharap semua pihak, terutama para tergugat maupun pemohon PK menindaklanjuti putusan ini sebagaimana mestinya,” tandas Malik Raudhi Usemahu.
Itu berarti, kata dia, pihak Sapteno harus mengembalikan uang yang telah dinikmati dari pembayaran Pemprov senilai Rp 1 miliar itu. Tanpa syarat, dan harus tunai. Informasi yang dihimpun Kabar Timur, sejumlah warga mengaku, dengan adanya kejelasan status kepemilikan tanah Rutong-Kahena, tentu membuat mereka tenang. (KTA)



























