Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial EJS, diduga telah berulang kali menyetubuhi pacarnya JBS, siswi salah satu SMP di Kota Ambon.
EJS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan I rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Perbuatan EJS terhadap anak yang masih dibawah umur itu terakhir kali terjadi di kawasan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala Ambon, Senin (28/1) malam. Aksi tak senonohnya terungkap setelah diamankan oleh polisi yang sedang melakukan patroli cipta kondisi.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus ini ditangani oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon.
“Sudah ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika korban dan tersangka bertemu di terminal angkot Mardika, Kecamatan Sirimau Ambon, 28 Januari 2019 sekira pukul 18.30 WIT.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban untuk jalan bersamanya menggunakan angkot yang dikemudikan. Diduga tak mampu menahan syahwatnya, tersangka mengendarai angkotnya menuju kawasan pasar terminal transit Passo, sekira pukul 21.00 WIT.
“Di pasar itu, korban disetubuhi,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Di saat bersamaan, aparat kepolisian sektor (Polsek) Baguala sedang melakukan patroli keamanan dalam rangka cipta kondisi.
“Sejumlah personel Polsek Baguala menemukan korban dan terlapor di TKP dan langsung diamankan ke Mapolsek Baguala,” terangnya.
Di Mapolsek Baguala, korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka. Tidak terima, keluarga korban melaporkan tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Dua orang saksi sudah diperiksa dalam kasus persetubuhan anak dengan nomor LP/86/I/2019/Maluku/Res. Ambon,” pungkasnya. (CR1)
Komentar