KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Subdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri saat ini telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT. Prima Indo Persada di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
“Saksi terbanyak yang telah dimintai keterangan adalah dari pihak PT. PIP, sedangkan empat orang dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan dua orang lainnya dari Kantor BLH Kabupaten Buru,” kata Kasubdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Minggu.
Tim Subdit II Direktorat V Bareskrim yang membidangi masalah lingkungan hidup ini sudah berada di Pulau Buru sejak 6 Januari 2019 dalam rangka menindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang sedang beroperasi di Sungai Anahony lokasi Gunung Botak.
Selain memeriksa belasan saksi, tim juga telah memasang garis polisi pada lokasi penampungan sedimen mengandung bahan beracun berbahaya (B3) serta kolam-kolam rendaman seluas dua hektare milik PT. PIP.
Tim juga sudah memanggil Kepala BLH Maluku sejak pekan lalu, namun yang bersangkutan masih berhalangan sehingga yang hadir memenuhi panggilan tim hanyalah stafnya.



























