KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/1). Aksi baku pukul melibatkan dua kelompok massa usai sidang di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Mereka tidak puas atas putusan kasus penganiayaan. Baku pukul terjadi usai jalannya sidang putusan perkara terdakwa Decky Tanasale, Raja Leinitu, Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa penganiayaan divonis 1 bulan 8 hari oleh Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai Hakim Syamsudin. Sidang yang dihadiri massa pendukung terdakwa dan juga korban itu mulai memanas saat terdakwa dan korban meninggalkan ruang sidang.
Saat itu, seorang yang diduga anak korban tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah salah seorang kerabat terdakwa. Aksi ini memancing amarah salah seorang pendukung terdakwa. Dia membalas dengan melayangkan pukulan ke wajah pria tersebut.
Keributan pun langsung pecah dan seketika suasana di halaman kantor PN Ambon menjadi tegang. Keributan tak berlangsung lama.



























